PALEMBANG, NUSALY – Sidang gugatan perdata yang diajukan Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina terhadap PT Pertamina RU III Plaju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025). Persidangan kali ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina, S.H.
Gugatan ini dilayangkan sebagai upaya hukum para ahli waris dari pensiunan pegawai Pertamina yang menuntut hak mereka atas lahan seluas 91 hektar di KM 7 Palembang. Lahan tersebut hingga kini tak kunjung bisa mereka kuasai atau nikmati, meskipun janji telah diberikan sejak puluhan tahun lalu.
Kuasa hukum penggugat, Arthulius, S.H., menyampaikan bahwa proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. “Setelah pembuktian surat selesai, kami akan hadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat gugatan ini,” ujar Arthulius usai sidang.
Janji Lahan Melalui Potong Gaji yang Tak Pernah Terealisasi
Menurut Arthulius, lahan yang disengketakan merupakan hasil dari program Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II yang digulirkan sejak era 1970-an. Dalam program tersebut, tanah kavling ditawarkan kepada para pegawai aktif Pertamina melalui sistem potong gaji bulanan.
“Sebagian besar dari mereka telah menyelesaikan pembayaran sejak puluhan tahun lalu. Namun, janji untuk menyerahkan lahan tersebut tak kunjung terealisasi,” jelas Arthulius. Ia menambahkan, sertifikat tanah memang telah diberikan, namun tidak pernah ada penguasaan fisik oleh para pensiunan hingga hari ini. “Padahal ini hasil jerih payah mereka selama bekerja,” imbuhnya.
Yang mengecewakan, menurut Arthulius, adalah sikap PT Pertamina RU III Plaju yang terkesan lepas tangan atas persoalan tersebut. Bahkan, klaimnya, pihak perusahaan justru menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum ketimbang diselesaikan secara internal.
“Ketika tidak ada solusi ditawarkan, pihak perusahaan justru menyuruh klien kami menggugat saja ke pengadilan. Padahal, ini menyangkut hak dasar para mantan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun,” kata Arthulius.
Harapan Musyawarah di Tengah Proses Hukum
Meskipun proses hukum terus berjalan, Arthulius menegaskan bahwa pihak penggugat masih membuka ruang musyawarah. Ia berharap penyelesaian damai dapat dicapai, demi menghindari preseden buruk bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas Pertamina.
“Kalau tidak ada jalan keluar, kami akan lanjutkan proses hukum hingga tuntas. Tapi kami masih harap ada itikad baik dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat PT Pertamina RU III Plaju belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Usai persidangan, perwakilan mereka menolak diwawancarai awak media dan berlalu pergi dengan singkat menyebut, “Nanti, waktunya sudah mepet.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pensiunan Pertamina telah mencoba berbagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Pertamina maupun YP3. Namun, semua langkah mereka berujung pada jalan buntu. Tanah yang seharusnya menjadi tempat tinggal atau investasi masa tua para mantan pegawai itu kini terbengkalai, tidak dikelola, bahkan status kepemilikannya pun menjadi misteri.
Kasus ini kembali membuka mata publik akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan hak-hak pegawai, terutama mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Kini, nasib mereka bergantung pada keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.