Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Gugatan Nasabah Bank Mega Berakhir Damai, Eks Kacab Pembantu Kembalikan Dana Rp1,8 Miliar

×

Gugatan Nasabah Bank Mega Berakhir Damai, Eks Kacab Pembantu Kembalikan Dana Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Setelah melalui proses hukum panjang di Pengadilan Negeri Palembang, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Sayangan, Doddy Sutomo, sepakat mengembalikan seluruh dana milik nasabah Nurjana. Kesepakatan ini juga berujung pada pencabutan laporan polisi dan gugatan perdata.

Gugatan Nasabah Bank Mega Berakhir Damai, Eks Kacab Pembantu Kembalikan Dana Rp1,8 Miliar
Gugatan Nasabah Bank Mega Berakhir Damai, Eks Kacab Pembantu Kembalikan Dana Rp1,8 Miliar. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Sebuah sengketa perdata antara nasabah dan pihak bank yang melibatkan dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya mencapai titik terang. Gugatan perdata yang dilayangkan Nurjana sebagai penggugat terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang, Kepala Cabang (KC) Sumsel Kapten Arivai, serta Direktur Utama Bank Mega Pusat, kini berujung pada kesepakatan damai.

Dalam sidang perdamaian yang digelar di PN Palembang pada Selasa, 29 Juli 2025, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan, Doddy Sutomo, bersedia mengembalikan seluruh uang milik penggugat Nurjana senilai Rp 1,8 miliar. Pengembalian dana tersebut telah dikonfirmasi masuk ke rekening Nurjana.

“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan. Dimana dalam perkara ini, pihak terlapor Doddy Sutomo bersedia untuk mengembalikan semua uang milik klien kami Ibu Nurjanah senilai Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami,” ungkap kuasa hukum Nurjana, Afdhal, S.H., M.H., kepada wartawan pada Rabu (30/7/2025).

Laporan Polisi dan Gugatan Perdata Dicabut

Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri sengketa perdata, tetapi juga menghentikan proses hukum di ranah pidana. Afdhal menjelaskan, perdamaian ditempuh melalui mekanisme formal yang salah satu klausulnya mewajibkan pihak korban untuk menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang.

“Laporan pertama di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juli kemarin, telah dilakukan perdamaian dan uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas Afdhal.

Menurut Afdhal, gugatan perdata di PN Palembang akan segera dicabut, dan penetapan pencabutan gugatan tersebut diharapkan keluar pada esok hari. Pihak Nurjana juga akan segera mendatangi Polda Sumsel untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan di sana.

Baca juga  Aksi Brutal Debt Collector Kembali Terjadi di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap Polda Sumsel

“Jadi terhadap hal ini, untuk perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat I, II dan III secara materil Clear in Clear atau tempuh perdamaian,” tegasnya, merujuk pada penyelesaian menyeluruh atas semua aspek materi gugatan.

Peran Bank Mega sebagai Mediator

Menanggapi kesepakatan damai ini, Corporate Secretary Bank Mega, Christiana M. Damanik, membenarkan adanya penyelesaian kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak perkara ini dilaporkan ke pihak internal, Bank Mega telah berupaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah.

“Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo),” jelas Christiana. Hal ini mengindikasikan bahwa Bank Mega turut berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian antara nasabah dan mantan pejabatnya.

Sebelumnya, dalam proses perdamaian, Doddy Sutomo selaku pihak tergugat, telah mengganti kerugian kepada nasabah Nurjana senilai Rp 1,8 miliar. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak sepakat bahwa perkara telah usai, termasuk pencabutan pengaduan di OJK dan laporan polisi di Polda Sumsel. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.