PALEMBANG, NUSALY — Terdakwa Bagus Maulana (18), warga Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (6/11/2025). Ia terjerat dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolver dan dua butir peluru kaliber 22 LR.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Wijayanto, serta terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim fokus pada kepemilikan senjata api ilegal tersebut dan motif terdakwa.
“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir amunisi tersebut, Anda dapatkan dari mana?” tanya Hakim Oloan Hutabarat.
Terdakwa Bagus Maulana menjawab bahwa senjata itu ia beli dari temannya bernama Andre (DPO) dengan harga Rp 2 juta. “Hanya untuk berjaga-jaga. Saya dapat dari teman dibeli dari teman atas nama Andre dengan harga Rp 2 juta, dan belum sempat digunakan,” jawab terdakwa.
Tudingan Kaitan dengan Narkotika
Mendengar jawaban terdakwa, Majelis Hakim mencecar Bagus Maulana lebih lanjut, menyinggung fakta bahwa terdakwa juga ditemukan memiliki narkotika jenis sabu saat ditangkap. Hakim curiga kepemilikan senpi tersebut terkait dengan tindak pidana lain.
“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa terkait kepemilikan senjata tersebut, ada niat tidak baik, pasti ada tujuan tertentu. Ini tidak main-main bisa untuk membunuh orang ini, apa untuk mengamankan Anda berjualan narkotika,” tegas Hakim Oloan Hutabarat.
Dalam amar dakwaan disebutkan, senjata api rakitan jenis Revolver dengan dua butir amunisi kaliber 22 LR didapat terdakwa dari Andre (DPO). Terdakwa berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Polda Sumsel di wilayah Desa Cinta Manis, Kecamatan Cinta Manis, Kabupaten Banyuasin.
Saat dilakukan penggeledahan, satu pucuk senjata api rakitan tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini menyatakan, siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
