Kayuagung, OKI, NUSALY — Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diresahkan oleh beredarnya informasi mengenai adanya razia kendaraan berskala besar yang dikabarkan akan dilaksanakan selama dua pekan, dimulai pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
Informasi yang menyebar luas melalui pesan berantai di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) OKI segera angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Oke Panji Wijaya SH, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya razia kendaraan selama dua pekan tersebut adalah tidak benar atau hoax.
Polres OKI Klarifikasi Pesan Berantai Soal Razia
Kasat Lantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya informasi mengenai razia kendaraan yang beredar luas di masyarakat, terutama melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
“Jadi, kami ingin mengklarifikasi terkait pesan berantai yang mengumumkan adanya razia kendaraan mulai tanggal 15 April 2025 selama dua minggu ke depan. Informasi itu tidak benar,” ungkap AKP Oke Panji Wijaya, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Kasat Lantas menegaskan bahwa hingga saat ini, Polres OKI belum menerima perintah apapun dari pimpinan di tingkat Polres, Kepolisian Daerah (Polda), maupun Markas Besar (Mabes) Polri terkait pelaksanaan razia kendaraan dengan skala waktu dan tujuan seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
Imbauan untuk Tetap Menjaga Keselamatan Berkendara
Meskipun informasi mengenai razia kendaraan tersebut tidak benar, Kasat Lantas Polres OKI tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dalam berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Oke Panji Wijaya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres OKI akan terus melakukan kegiatan rutin kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, namun pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan perintah yang berlaku, serta akan diinformasikan secara resmi kepada masyarakat jika ada kegiatan razia yang bersifat khusus.
Isi Pesan Berantai yang Meresahkan Masyarakat
Untuk diketahui, pesan berantai yang meresahkan masyarakat OKI tersebut berisi informasi sebagai berikut:
“Selamat siang, menginformasikan bagi yang punya kendaraan akan ada razia mulai tanggal 15 April 2025 sampai 2 minggu ke depan. Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil dan motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu. Berikut jadwal jam dan tempat razianya: 1. pagi jam 10:00-12:00, 2. siang dari jam 15:00-17:00, 3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib. Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia. Lengkapi surat-surat kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan anda. Jadikan nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.”
Penjelasan Poin-Poin dalam Hoax Razia
Dari isi pesan berantai tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diluruskan:
- Klaim Razia Gabungan: Pesan tersebut mengklaim adanya razia gabungan antara Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polri. Kasat Lantas Polres OKI menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perintah untuk kegiatan razia gabungan dengan skala waktu yang disebutkan.
- Target Pajak STNK: Pesan tersebut menyebutkan razia akan fokus pada pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menargetkan kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih untuk dikandangkan. Meskipun kepolisian secara rutin melakukan penertiban kendaraan bermotor, namun klaim mengenai skala dan penindakan seperti yang disebutkan perlu diverifikasi kebenarannya.
- Biaya Derek dan Parkir: Informasi mengenai biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu per hari juga tidak dapat dipastikan kebenarannya dan cenderung berlebihan.
- Jadwal Razia: Jadwal razia yang disebutkan secara detail juga tidak dapat dibenarkan karena Polres OKI menyatakan tidak ada perintah untuk razia dengan jadwal tersebut.
- Operasi Zebra Nasional: Pesan tersebut mengklaim razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra gabungan dengan polres se-Indonesia. Operasi Zebra memang merupakan operasi kepolisian yang rutin dilaksanakan secara nasional, namun waktu pelaksanaannya biasanya diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri dan tidak serta-merta dilakukan selama dua pekan berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
- Penertiban Atribut TNI/Polri: Imbauan untuk menertibkan atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan memang sering disampaikan oleh pihak kepolisian, namun hal ini biasanya menjadi bagian dari imbauan umum terkait ketertiban dan tidak selalu terkait dengan operasi razia besar.
Masyarakat Diimbau Bijak dalam Menerima Informasi
Kasus beredarnya hoax mengenai razia kendaraan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi. Sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke sumber yang terpercaya, seperti website resmi kepolisian atau media massa yang kredibel.
Polres OKI mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya informasi hoax tersebut dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. Namun, kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan tetap menjadi hal yang utama demi keselamatan dan ketertiban bersama. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.