Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

HUT Kejaksaan, Kejari OKI Didesak Wujudkan Transformasi Nyata

×

HUT Kejaksaan, Kejari OKI Didesak Wujudkan Transformasi Nyata

Sebarkan artikel ini

Dalam amanat Jaksa Agung, seluruh insan Adhyaksa diminta menjadikan transformasi sebagai aksi nyata di garda terdepan penegakan hukum, bukan sekadar slogan.

HUT Kejaksaan, Kejari OKI Didesak Wujudkan Transformasi Nyata
HUT Kejaksaan, Kejari OKI Didesak Wujudkan Transformasi Nyata. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Selasa (2/9/2025), diwarnai dengan pesan mendalam bagi seluruh insan Adhyaksa. Melalui upacara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kepala Kejari H. Sumantri, S.H., M.H., membacakan amanat Jaksa Agung yang menjadi panduan strategis bagi masa depan institusi.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kejari OKI, beserta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah OKI. Momen ini menjadi penegasan kembali komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya perubahan yang harus nyata, bukan hanya sebatas wacana.

“Transformasi jangan hanya menjadi angan dan slogan belaka, namun harus dengan nyata dihadirkan pada garda terdepan penegakan hukum,” demikian bunyi amanat tersebut. Pesan ini mendorong setiap individu di Kejaksaan untuk berfokus pada peningkatan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.

Amanat ini juga tidak hanya terfokus pada internal, tetapi juga menegaskan peran Kejaksaan dalam mengawal agenda pembangunan nasional.

Tujuh Perintah Harian Sebagai Arah Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman kerja yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran Kejaksaan. Perintah ini mencerminkan visi baru yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia
Kepala Kejari H. Sumantri, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa

Pertama, ia menekankan pentingnya semangat kesatuan yang utuh berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak. Ini adalah fondasi etika dan moral yang harus dipegang teguh untuk menjaga marwah institusi.

Kedua, Kejaksaan didorong untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perintah ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Langkah ini menandakan pergeseran paradigma penanganan korupsi dari sekadar penangkapan menjadi upaya yang lebih holistik dan berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

Baca juga  Gurita Korupsi di Ladang Sawit, Ketika Ketua KUD Cinta Gading Diduga Menjarah Hak Petani

Ketiga, seluruh insan Adhyaksa harus memperkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara. Perintah ini menempatkan Kejaksaan sebagai aktor utama yang menentukan alur peradilan, sekaligus sebagai penasihat hukum bagi negara dalam berbagai urusan perdata.

Keempat, Jaksa Agung menyerukan optimalisasi budaya kerja kolaboratif dan responsif. Ia mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

Kelima, Kejaksaan diperintahkan untuk menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026. Ini merupakan respons proaktif terhadap perubahan legislasi, memastikan Kejaksaan siap dengan kerangka hukum yang baru.

Keenam, fokus pada pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan memiliki struktur berpikir terarah agar dapat menjadi role model penegak hukum di Indonesia. Perintah ini menunjukkan komitmen untuk investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia Kejaksaan.

Terakhir, ketujuh, pola penanganan perkara harus menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat. Tujuannya adalah menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis. Ini adalah pesan penting untuk memastikan penegakan hukum tidak kaku, melainkan responsif terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menjaga Legitimasi dan Peran Sentral

Menjaga Legitimasi dan Peran Sentral
Menjaga Legitimasi dan Peran Sentral. Foto: Dok. Istimewa

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa dalam menjaga eksistensi, Kejaksaan akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu. “Namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing,” ujarnya.

Pesan ini menginspirasi seluruh jajaran untuk tidak hanya mengandalkan warisan masa lalu, melainkan juga berani berinovasi dan beradaptasi dengan tantangan zaman. Ia menutup amanatnya dengan penegasan tegas yang menjadi pengingat bagi setiap Insan Adhyaksa: “Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!” (dhi)