Hukum

Hutan Kota di Ujung Tanduk, Pemkab OKI Kalah Telak di Babak Awal Sengketa Lahan

×

Hutan Kota di Ujung Tanduk, Pemkab OKI Kalah Telak di Babak Awal Sengketa Lahan

Share this article
Hutan Kota di Ujung Tanduk, Pemkab OKI Kalah Telak di Babak Awal Sengketa Lahan
Hutan Kota di Ujung Tanduk, Pemkab OKI Kalah Telak di Babak Awal Sengketa Lahan. Foto: Kuasa hukum dan penggugat Ahmad Rifai/IST

KAYUAGUNG, NUSALY – Awan mendung menggelayut di atas Hutan Kota Kayu Agung. Bukan hanya karena cuaca, tapi juga karena sengketa lahan yang membelitnya. Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) untuk mempertahankan tanah seluas 61.000 meter persegi yang juga menjadi lokasi SMKN 3 Kayu Agung, kandas di meja hijau.

Sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (26/8), menjadi panggung pertarungan sengit antara Pemkab OKI dan pihak penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Gugatan bernomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag ini bukan sekadar perkara angka dan batas tanah, melainkan juga tentang perjuangan warga untuk mendapatkan kembali apa yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Eksepsi Ditolak, Pemkab OKI Terpojok

Bupati OKI dan Dinas Pendidikan OKI, yang menjadi Tergugat I dan III, mencoba mengelak dari jerat hukum dengan mengajukan eksepsi. Mereka berdalih bahwa pengadilan negeri tak berwenang mengadili perkara ini, semestinya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., bergeming.

“Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung berwenang mengadili perkara ini,” tegas Guntoro, membacakan amar putusan sela.

Kuasa hukum penggugat, Sugiarto, SH dan Krisnaldi, SH., tak bisa menyembunyikan senyum kemenangan. “Ini adalah penegasan bahwa gugatan kami berdasar, bukan sekadar omong kosong,” ujar Sugiarto dengan nada penuh keyakinan.

Ia menegaskan bahwa bukti kepemilikan yang sah akan dibeberkan dalam sidang pembuktian mendatang, memberikan harapan bagi para penggugat yang telah lama menantikan keadilan.

Hutan Kota Terancam, Warga Berharap Keadilan

Putusan sela ini bagai petir di siang bolong bagi Pemkab OKI. Jika penggugat berhasil membuktikan klaimnya, bukan hanya Hutan Kota yang terancam hilang, tapi juga SMKN 3 Kayu Agung yang berdiri di atasnya. Lahan tersebut akan kembali ke tangan rakyat, dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Pertaruhan Reputasi Pemkab OKI

Tak hanya aset fisik, reputasi Pemkab OKI juga dipertaruhkan. Kegagalan mereka mempertahankan lahan yang telah lama difungsikan untuk kepentingan publik, bisa menjadi preseden buruk. Ganti rugi miliaran rupiah yang dituntut penggugat juga bukan angka yang kecil, menunjukkan betapa besar kerugian yang dirasakan warga akibat sengketa ini.

Jalan Panjang Menuju Keadilan

Meski putusan sela ini menjadi angin segar bagi penggugat, perjuangan mereka belum usai. Pembuktian di persidangan akan menjadi medan laga berikutnya. Para penggugat menunggu dengan penuh harap, akankah lahan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayu Agung kembali ke pangkuan mereka?

Sengketa lahan ini bukan sekadar pertarungan hukum, tapi juga perjuangan warga Kayu Agung untuk mendapatkan kembali hak mereka. Akankah mereka berhasil meraih keadilan yang telah lama dinanti? Hanya waktu yang akan menjawab. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.