Palembang, Nusaly.com – Didampingi kuasa hukumnya, Anto Astari, seorang istri bernama Siti Aminah (42) mendatangi Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis sore (30/5/2024). Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencari keadilan atas dugaan salah tangkap yang menimpa suaminya, Hajidin, oleh anggota Polsek Mesuji Makmur dalam kasus perampokan.
Kronologi Penangkapan yang Janggal
Siti Aminah, warga Kelurahan Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, menceritakan kronologi penangkapan suaminya yang penuh tanda tanya. Pada malam pergantian tahun baru, Hajidin sedang asyik bermain gaple bersama teman-temannya. Setelah bermain, ia pulang ke rumah seperti biasa. Namun, pada 4 Januari 2024, Hajidin tiba-tiba ditangkap oleh anggota Polsek Mesuji Makmur saat sedang mengantarkan adik iparnya mengambil tagihan.
“Suami saya ditangkap dan dituduh terlibat kasus perampokan di Desa Kampung Baru pada malam tahun baru. Padahal, dia tidak ada di lokasi kejadian saat itu,” ungkap Siti dengan nada pilu.
Penggeledahan Rumah Tanpa Bukti Kuat
Tak hanya menangkap Hajidin, polisi juga menggeledah rumah Siti Aminah pada sore hari setelah penangkapan. Enam mobil polisi dikerahkan untuk mencari barang bukti senjata api, namun tidak ditemukan apa pun. Siti merasa heran dan bingung dengan tindakan polisi yang terkesan terburu-buru dan tanpa bukti kuat.
Pelaku Asli Tertangkap, Hajidin Masih Ditahan
Dua bulan setelah penangkapan Hajidin, pelaku asli perampokan berhasil ditangkap oleh Polres OKU Timur dalam kasus lain. Dalam sebuah video rekaman, pelaku asli tersebut mengaku bahwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan yang dituduhkan kepadanya.
“Ada video rekaman pelaku yang mengakui bahwa suami saya tidak ikut merampok. Tapi, suami saya masih ditahan di Lapas Kayuagung menunggu sidang,” ujar Siti dengan penuh kesedihan.
Laporan ke Propam Polda Sumsel
Merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpa suaminya, Siti Aminah bersama kuasa hukumnya, Anto Astari, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur, Aiptu Heri Purnomo, ke Propam Polda Sumsel. Mereka berharap Propam dapat mengusut tuntas dugaan salah tangkap ini dan memberikan keadilan bagi Hajidin.
Tanggapan Kapolsek Mesuji Makmur
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Soepardjo, hanya memberikan tanggapan singkat bahwa kasus perampokan yang melibatkan Hajidin sudah P21 (lengkap) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.
Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa Hajidin ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada warga negara yang menjadi korban ketidakadilan akibat kesalahan prosedur atau tindakan sewenang-wenang.
Siti Aminah berharap laporannya ke Propam Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Ia hanya ingin suaminya segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.