Site icon Nusaly

Jaga Desa, Kejari OKI Perkuat Pengawalan Dana Desa

Jaga Desa, Kejari OKI Perkuat Pengawalan Dana Desa

Jaga Desa, Kejari OKI Perkuat Pengawalan Dana Desa

OKI, Nusaly.comKejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana desa. Hal ini ditandai dengan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama 314 kepala desa se-Kabupaten OKI. Langkah ini diambil seiring dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sesuai UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Jaga Desa: Pendampingan dan Pencegahan

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menegaskan bahwa Program Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam mengelola dana desa. “Kami di sini untuk memastikan alokasi dana desa tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan,” tegasnya pada acara penandatanganan MoU di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKI, Kamis (4/7/24).

Program Jaga Desa, yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia, bukanlah upaya untuk melindungi kepala desa yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, program ini merupakan langkah preventif agar aparatur desa dapat berkonsultasi dan melaporkan potensi masalah sejak dini.

“Dengan pengawasan dan pendampingan, kepala desa dan perangkat desa dapat lebih percaya diri dalam mengelola keuangan desa, demi kemajuan masyarakat,” ungkap Hendri Hanafi.

Apresiasi dari Pemkab OKI

Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kejari OKI atas perpanjangan MoU Jaga Desa ini. “Kami sangat mendukung program ini dan berharap seluruh kepala desa dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan baik,” ujarnya.

Asmar Wijaya juga berpesan kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan untuk memanfaatkan program ini secara maksimal. “Pengelolaan dana desa yang baik, tertib administrasi, dan tepat sasaran akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Perpanjangan MoU Jaga Desa ini dilakukan bersamaan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 314 kepala desa di OKI menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program Jaga Desa menjadi bukti nyata komitmen Kejari OKI dalam mengawal penggunaan dana desa. Dengan pendampingan dan pengawasan yang intensif, diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version