Site icon Nusaly

Jaksa Kejari Palembang Salah Baca Tuntutan Pembunuhan Sadis, Harusnya 14 Tahun Malah 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Kejari Palembang Salah Baca Tuntutan Pembunuhan Sadis, Harusnya 14 Tahun Malah 2,5 Tahun Penjara

Kajari Palembang, Hutamrin. Foto: Dok. Pal TV

PALEMBANG, NUSALY — Sebuah insiden prosedural yang tidak biasa dan signifikan terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan di lingkungan peradilan Palembang. Oknum jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan kesalahan fatal dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan sadis.

Insiden ini terjadi dalam sidang perkara nomor 1531/Pid.B/2024/PN Plg. Seharusnya terdakwa pembunuhan dituntut hukuman 14 tahun penjara, namun jaksa keliru membacanya hanya 2 tahun 6 bulan penjara.

Insiden kesalahan pembacaan tuntutan ini segera menjadi perhatian internal di lingkungan Kejaksaan. Kajari Palembang, Hutamrin, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).

Ia mengakui adanya oknum jaksa di Kejari Palembang yang melakukan kesalahan pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kelalaian Jaksa Pengganti Baca Berkas Tuntutan Lain

Hutamrin menjelaskan kronologi dan penyebab terjadinya kesalahan fatal tersebut. Menurutnya, JPU utama yang menangani perkara pembunuhan sadis berhalangan hadir dalam sidang tersebut.

Posisinya kemudian diganti oleh jaksa pengganti yang ditunjuk. Jaksa pengganti inilah yang kemudian melakukan kekeliruan saat pembacaan tuntutan di muka persidangan.

Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pengganti, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, ternyata bukan tuntutan untuk kasus pembunuhan sadis tersebut.

Tuntutan dengan durasi 2 tahun 6 bulan penjara itu adalah tuntutan untuk kasus lain, yaitu kasus Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jaksa pengganti keliru dalam mengambil dan membaca berkas tuntutan yang seharusnya dibacakan. Menurut Hutamrin, kejadian ini merupakan kelalaian pembacaan berkas tuntutan dari jaksa penuntut.

Investigasi Internal dan Sanksi Administratif Kejati Sumsel

Setelah insiden ini diketahui, Kajari Palembang Hutamrin menerima informasi awal dari Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejari Palembang.

Informasi tersebut kemudian langsung diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk langkah selanjutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Sumsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang terkait dengan insiden tersebut, yaitu jaksa penuntut utama dan jaksa pengganti.

Atas kelalaian yang terjadi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas. Kejati Sumsel memberikan sanksi administratif terhadap dua jaksa tersebut.

Bentuk sanksinya adalah tidak memperbolehkan kedua jaksa tersebut menangani perkara apapun selama jangka waktu tiga bulan.

“Ya sanksi diberikan Kejati Sumsel terhadap dua jaksa itu administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga bulan,” tegas Hutamrin, mengkonfirmasi jenis dan durasi sanksi.

Saat ditanya lebih lanjut terkait siapa oknum Jaksa yang spesifik melakukan kesalahan pembacaan tuntutan maupun jaksa penuntut utamanya, pihak Kejari Palembang tidak memberikan jawaban.

“Buat saja oknum dua jaksa di Kejari Palembang salah baca tuntutan sudah diberikan sanksi,” tutup Hutamrin, mengindikasikan bahwa identitas spesifik kedua jaksa tersebut tidak untuk dipublikasikan dalam konteks berita ini.

Jaksa Kejari Palembang salah baca tuntutan pembunuhan sadis, seharusnya 14 tahun penjara malah dibacakan 2,5 tahun dalam sidang perkara 1531/Pid.B/2024/PN Plg kemarin. Insiden ini terjadi karena jaksa pengganti keliru membaca berkas tuntutan kasus lain.

Atas kelalaian ini, dua jaksa terkait diberi sanksi administratif oleh Kejati Sumsel berupa larangan menangani perkara selama tiga bulan, menunjukkan respons cepat institusi terhadap kesalahan prosedural fatal tersebut. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version