Palembang, NUSALY — Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harryo Sugihhartono, menyatakan keprihatinannya atas beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang anggotanya. Pernyataan ini disampaikan Kapolrestabes Palembang pada Kamis (17/4/2025), sebagai respons atas viralnya kasus yang melibatkan seorang anggota Polrestabes Palembang terhadap seorang perempuan berinisial FN.
Dalam keterangan klarifikasinya, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi kepolisian tersebut. “Saya sangat prihatin atas beredarnya video dan berita terkait oknum anggota kami yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Harryo dengan nada menyesal.
Propam Polrestabes Lakukan Pemeriksaan Intensif
Kapolrestabes menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan Propam Polrestabes Palembang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi yang bersangkutan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana.
Lebih lanjut, Harryo mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini sebelumnya juga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah merespons laporan dari masyarakat dengan serius.
Kapolrestabes Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat
Dengan adanya kejadian ini, Kapolrestabes Palembang menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Palembang. Ia menyadari bahwa tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggotanya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kepada masyarakat, tentunya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, karena terulang kembali adanya oknum polisi Polrestabes Palembang yang melakukan tindakan tercela. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” tegas Harryo.
Oknum Polisi Gunakan Air Softgun dan Positif Menggunakan Zat Berbahaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Propam Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Harryo menjelaskan bahwa anggota polisi yang bersangkutan secara kedinasan tidak memiliki kebutuhan untuk memegang senjata organik. Namun, pada saat peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi, oknum anggota tersebut diketahui menggunakan senjata jenis air softgun. Hal ini menjadi perhatian serius karena penggunaan senjata di luar prosedur dan kewenangan dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Selain itu, fakta lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah terkait dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota polisi tersebut. “Berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya positif mengandung bahan berbahaya,” ungkap Harryo. Pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui jenis zat berbahaya apa yang terkandung dalam urine anggota tersebut, apakah termasuk dalam golongan obat terlarang atau jenis obat-obatan tertentu.
Motif Diduga Persoalan Asmara
Terkait dengan motif dari tindakan dugaan penganiayaan dan pengancaman ini, Kapolrestabes Harryo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motifnya diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Namun, pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Komitmen Polrestabes Palembang Menindak Tegas Anggota yang Melanggar
Kapolrestabes Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa Polrestabes Palembang tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika kepolisian. Proses pemeriksaan oleh Propam akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, oknum anggota polisi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang, untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga etika, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra institusi Polri. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri agar dapat segera ditindaklanjuti. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.