Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ditolaknya upaya hukum kasasi atas vonis bebas Milawarma dan Nurtima Tobing dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut sehingga belum bisa memberikan tanggapan resmi.
“Hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan lengkap putusan kasasinya, jadi belum bisa menanggapinya dahulu,” ujar Vanny saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Vanny menjelaskan bahwa upaya hukum kasasi diajukan oleh penuntut umum karena Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas, berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Milawarma dan lima terdakwa lainnya dengan pidana penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Namun, majelis hakim berpendapat lain sehingga menjatuhkan pidana bebas kepada para terdakwa. Untuk itulah kami mengambil sikap kasasi,” terang Vanny.
Vanny menambahkan bahwa setelah menerima salinan putusan lengkap, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Nanti jika ada update terkait itu akan segera kita informasikan,” tandasnya.
Putusan MA: Kasasi Ditolak, Vonis Bebas Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, Redho Junaidi, SH., MH., kuasa hukum Milawarma dan Nurtima Tobing, mengungkapkan bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.
“Sebagaimana salinan petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi dari penuntut umum, maka putusan kembali ke putusan pertama,” jelas Redho didampingi rekannya, KM Ridwan Said, SH.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan PN Palembang yang membebaskan Milawarma dan Nurtima Tobing telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Yang mana, putusan bunyi putusan pertama bahwa kedua klien kami tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa sebelumnya oleh penuntut umum,” ujar Redho.
“Dengan kata lain, dengan telah ditolaknya kasasi dari penuntut umum itu, maka klien kami telah berkekuatan hukum tetap bebas murni,” tegasnya.
Redho menilai putusan MA tersebut sudah tepat karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi saham PT SBS. “Justru, akuisisi yang dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Redho meminta penuntut umum maupun penyidik untuk segera mencabut surat pembatasan diri yang diberlakukan kepada kedua kliennya selama proses upaya hukum kasasi. “Sebab, sebelumnya penuntut umum ataupun penyidik Kejati Sumsel selama upaya hukum kasasi telah melakukan pembatasan diri atau pencekalan,” pungkasnya.
Penolakan kasasi oleh MA menandai babak akhir dari kasus korupsi akuisisi saham PT SBS yang menyeret Milawarma dan Nurtima Tobing. Keduanya dinyatakan bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel menghormati putusan MA meskipun sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Palembang. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan apresiasi atas putusan MA yang dianggapnya telah berkeadilan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.