Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Kasus Gratifikasi K3 Disnakertrans Sumsel: Staf Pribadi Kadis Divonis 1 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

×

Kasus Gratifikasi K3 Disnakertrans Sumsel: Staf Pribadi Kadis Divonis 1 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Alex Rahman Terbukti Bersalah dalam Skandal Penerbitan Surat Layak K3 Fiktif dan Pemerasan, Vonis Hakim Kontras dengan Tuntutan 4 Tahun Penjara oleh JPU.

Kasus Gratifikasi K3 Disnakertrans Sumsel: Staf Pribadi Kadis Divonis 1 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Kasus Gratifikasi K3 Disnakertrans Sumsel: Staf Pribadi Kadis Divonis 1 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Babak baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah tiba. Terdakwa Alex Rahman, yang menjabat sebagai Staf Pribadi mantan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/7/2025).

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dan terdakwa Alex Rahman yang didampingi tim penasehat hukumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Alex Rahman, yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai pemberian suap. Atas perbuatannya, Alex Rahman diancam pidana dalam Pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara, kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat menyampaikan amar putusan.

Vonis Kontras dengan Tuntutan Jaksa

Vonis yang diterima Alex Rahman ini menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbandingan vonis hakim yang hanya seperempat dari tuntutan jaksa ini menjadi sorotan utama dalam putusan perkara tersebut.

Baca juga  BPK Temukan Penyelewengan Dana BOS di Ogan Ilir, Sekolah Diduga Lakukan Praktik Fiktif

Usai mendengar amar putusan, terdakwa Alex Rahman, melalui tim penasehat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir, mengindikasikan kemungkinan untuk mengajukan banding.

Kronologi Kasus: Dari Kecelakaan Lift Hingga Pemerasan Surat K3 Fiktif

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat layak K3, yang menyeret Alex Rahman bersama dengan atasannya, Deliar Marzoeki, selaku Kepala Disnakertrans Sumsel.

Dalam amar dakwaan JPU Kejari Palembang, dijelaskan bahwa kasus ini berpusat pada insiden kecelakaan lift barang di Grand Atyasa Mulia. Kecelakaan tersebut, yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2025, menyebabkan salah satu korban bernama Marta Saputra (41) mengalami luka serius: putus lengan tangan kanan dan remuk kaki di bagian paha kanan, sehingga harus menjalani pengobatan intensif.

Pihak Grand Atyasa Mulia sendiri terbukti tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barang tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025. Saat dilakukan pengecekan, Disnakertrans Sumsel menemukan fakta bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala.

Untuk menutupi kelalaian ini—sehingga insiden kecelakaan tersebut seolah-olah adalah kelalaian kerja biasa, bukan karena lift barang yang tidak layak beroperasi—terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surat layak K3 dengan tanggal mundur untuk Grand Atyasa Mulia.

Sebagai imbalannya, Deliar Marzoeki meminta sejumlah uang dari pihak Grand Atyasa Mulia. Ia menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang direkturnya, Harni Rayuni, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa. Laporan ini menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik kakak Harni Rayuni (Eri Hartoyo), yang kini telah ditetapkan Kejari Palembang sebagai tersangka.

Baca juga  Bekas Ketua PMI Palembang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Awalnya, Deliar Marzoeki meminta uang sebesar Rp 280 juta. Namun, dari kesepakatan akhir, pihak Atyasa yang diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia, melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta.

Dakwaan JPU juga mengungkapkan bahwa sejak bulan September 2023 hingga tanggal 10 Januari 2024, terdakwa Deliar Marzoeki telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja dengan total mencapai Rp 1,9 miliar lebih. Pemberian uang ini, menurut JPU, memiliki hubungan langsung dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, terdakwa Deliar Marzoeki diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 18 UU Tipikor sendiri menekankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atau ganti kerugian negara jika ada kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.