KAYUAGUNG, NUSALY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri. Perdamaian ini secara resmi mengakhiri perkara antara tersangka berinisial Q dan korban berinisial R, yang keduanya merupakan warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menyatakan bahwa penyelesaian perkara KDRT ini mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan.
“Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus KDRT. Proses ini mengedepankan asas kemanfaatan dan menjaga keutuhan keluarga,” ujar Agung Setiawan, Senin (10/11/2025).
Disetujui JAM Pidum
Perkara KDRT ini menjerat tersangka Q dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif ini dapat dilakukan setelah Kejaksaan Negeri OKI mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kajari, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum.
Penerapan RJ ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, menegaskan proses yang transparan dan melibatkan komunitas.
Komitmen Hukum Humanis
Penerapan RJ dalam kasus KDRT menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan, khususnya bagi perkara yang memiliki potensi untuk dipulihkan dan menjaga keutuhan keluarga. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Seluruh rangkaian proses penyelesaian berjalan dengan damai dan penuh haru,” tambah Agung.
Dengan tercapainya Keadilan Restoratif, tersangka Q dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya, dan hubungan suami istri diharapkan dapat dipulihkan. Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan subtantif, dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai solusi alternatif yang memulihkan dan mengurangi beban perkara di pengadilan.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
