KAYUAGUNG, NUSALY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI. Terbaru, Kejari OKI telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Pelimpahan berkas perkara ini melibatkan dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu M Fahrudin yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi yang merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 ini dilakukan dalam dua berkas terpisah, masing-masing untuk satu tersangka.
“Pelimpahan berkas perkara untuk tersangka M Fahrudin dan Tirta Arisandi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang telah kami lakukan pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin,” ujar Agung Setiawan pada Selasa (18/3/2025).
Dua Tersangka Segera Menunggu Jadwal Sidang
Agung Setiawan mengungkapkan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa.
“Jadi, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut,” jelas Agung.
Pasal yang Dilanggar dan Barang Bukti yang Diajukan
Dalam perkara ini, Kasi Intelijen Agung Setiawan menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini cukup signifikan, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1.232.500.000 dan sebanyak 158 dokumen yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi ini. Jumlah barang bukti yang besar ini menunjukkan kompleksitas dan skala kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari OKI.
Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp 5 Miliar
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 ini, pihak Kejaksaan Negeri OKI telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp 4.728.709.454,00. Angka ini menunjukkan potensi kerugian yang sangat signifikan bagi keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI 2017-2018 dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024 lalu, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI ini menjadi perhatian publik di Kabupaten OKI dan Sumatera Selatan secara luas. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran proses pengawasan pemilihan umum diduga telah diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan kebenaran dapat terungkap. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kejari OKI dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.