Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Kasus Korupsi Izin Sawit PT DAM: Kesaksian Mantan Pejabat Kehutanan Kuatkan Dakwaan JPU, Ungkap Lahan Negara Terlibat

×

Kasus Korupsi Izin Sawit PT DAM: Kesaksian Mantan Pejabat Kehutanan Kuatkan Dakwaan JPU, Ungkap Lahan Negara Terlibat

Sebarkan artikel ini

Sidang dugaan korupsi penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur di Musi Rawas terus bergulir. Saksi Nimrod Sitanggang dari Dinas Kehutanan membeberkan hasil pengecekan lapangan, menguatkan indikasi penyalahgunaan wewenang atas 5.974 hektare lahan milik negara.

Kasus Korupsi Izin Sawit PT DAM: Kesaksian Mantan Pejabat Kehutanan Kuatkan Dakwaan JPU, Ungkap Lahan Negara Terlibat
Kasus Korupsi Izin Sawit PT DAM: Kesaksian Mantan Pejabat Kehutanan Kuatkan Dakwaan JPU, Ungkap Lahan Negara Terlibat. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Perkara dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali mengungkap fakta penting dalam persidangan. Sidang yang menyeret nama taipan sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen, bersama sejumlah terdakwa lainnya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi kunci, Nimrod Sitanggang, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas. Nimrod diminta untuk menjelaskan secara detail proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM yang kini menjadi pusat perhatian hukum.

Di hadapan majelis hakim, Nimrod membeberkan bahwa ia pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri.

“Yang saya ingat, rapat itu diikuti banyak pihak. Dari dinas-dinas terkait sampai perwakilan dari PT Dapo juga hadir,” ungkap Nimrod, menegaskan bahwa proses pengajuan izin melibatkan banyak pihak.

Pengecekan Lapangan Ungkap Keberadaan di Luar Kawasan Hutan Negara

Poin krusial dalam kesaksian Nimrod adalah penegasan bahwa pihak Dinas Kehutanan telah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM. Kajian ini tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan melalui pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS.

Baca juga  Sidang Penipuan Proyek Fiktif Irigasi di Pagaralam: Konfrontasi Keterangan Saksi Mengungkap Kejanggalan

“Saya sendiri yang turun langsung ke lokasi, membawa GPS. Hasilnya, kami dapati bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan. Temuan ini kemudian kami tuangkan dalam bentuk laporan resmi,” ujar Nimrod. Kesaksian ini secara tidak langsung menguatkan dakwaan JPU yang menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan.

Lahan Negara 5.974 Hektare dan Pengembalian Kerugian

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif oleh Kejati Sumsel menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare. Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit swasta.

Kasus ini telah menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, serta Effendi Suyono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur. Effendi bahkan telah menitipkan uang senilai Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara. Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi, dan proses hukum akan terus berjalan.

Selain Nimrod, JPU juga dijadwalkan menghadirkan saksi lain dari unsur ASN Dinas Perkebunan dalam sidang-sidang selanjutnya. Kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak ini akan terus dikejar pembuktiannya. Beberapa saksi lain, baik dari kalangan internal pemerintahan maupun swasta, dijadwalkan hadir untuk membongkar skema kolusi dan dugaan manipulasi dokumen yang mengiringi penerbitan izin perkebunan sawit raksasa di Musi Rawas ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.