PALEMBANG, NUSALY.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan tersangka dan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Sumsel pada periode 2010-2014. Enam tersangka yang telah ditetapkan sejak Senin (22/7/2024) kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk proses hukum selanjutnya.
“Per hari ini, kami akan menyerahkan berkas 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi izin tambang ini ke Kejari Lahat. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tersangka merugikan negara sebanyak Rp 448,95 miliar,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, Sabtu (12/10/2024).
Enam Tersangka dengan Peran Berbeda
Umaryadi merinci identitas enam tersangka tersebut. Tiga tersangka berasal dari PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS), yaitu ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama, serta G dan B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yaitu M selaku Kepala Dinas periode 2010-2015, serta SA dan LD selaku Kepala Seksi di dinas tersebut pada periode yang sama.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini,” jelas Umaryadi.
Penahanan dan Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu hingga Rabu (30/10/2024), guna mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas tersangka dan alat buktinya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
“Tersangka ES, B, G, M, dan SA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Palembang, Pakjo. Sementara LD akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang,” ujar Umaryadi.
Indikasi Keterlibatan Kepala Daerah
Menanggapi indikasi adanya keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini, Umaryadi mengaku mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan kepala daerah sebagai tersangka.
“Belum ditemukan bukti mengenai indikasi keterlibatan kepala daerah. Tapi nanti kita lihat faktanya di persidangan,” katanya.
Percepatan Proses Pelimpahan
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan berkas kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Ia menargetkan berkas kasus ini akan dilimpahkan minggu depan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor (Kelas IA) Palembang. Target kami minggu depan,” ujarnya.
Toto menjelaskan bahwa percepatan pelimpahan ini bertujuan agar para tersangka dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Mengenai apakah dirinya akan turun langsung menangani kasus ini, ia belum dapat memastikannya.
“Perkara ini menjadi atensi khusus dan tentunya akan menjadi prioritas kami. Kita lihat nanti (apakah akan terjun langsung). Saya siap ikut serta dalam tim persidangan jika ada perintah dari Kajati,” ungkapnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) secara tidak sah. Izin-izin tersebut kemudian dimanfaatkan oleh PT ABS untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di Kabupaten Lahat.
Akibat dari tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 448,95 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dana hasil penjualan batubara yang tidak disetorkan ke kas negara.
Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Kejati Sumsel telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. Beberapa aset milik para tersangka telah disita oleh penyidik, di antaranya uang tunai, kendaraan, dan tanah.
“Kami akan terus melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Umaryadi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kasus korupsi izin tambang ini mengingatkan kita semua akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Korupsi di sektor pertambangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor pertambangan. Peningkatan tata kelola pertambangan yang baik, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan merupakan faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pelimpahan enam tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Sumsel ke Kejari Lahat merupakan langkah maju dalam proses penegakan hukum kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini cukup fantastis, mencapai Rp 448,95 miliar. Kejati Sumsel terus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan menyita aset para tersangka. Percepatan proses pelimpahan berkas ke pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.