Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Kasus Korupsi Pasar Cinde: Mantan Kadisbud Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Kejati, 30 Pertanyaan Dilayangkan

×

Kasus Korupsi Pasar Cinde: Mantan Kadisbud Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Kejati, 30 Pertanyaan Dilayangkan

Sebarkan artikel ini

Penyidik Kejati Sumsel Terus Geber Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Pasca Penetapan Lima Tersangka, Termasuk Alex Noerdin dan Harnojoyo, Demi Ungkap Jaringan Korupsi Lebih Luas.

Kasus Korupsi Pasar Cinde: Mantan Kadisbud Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Kejati, 30 Pertanyaan Dilayangkan
Kasus Korupsi Pasar Cinde: Mantan Kadisbud Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Kejati, 30 Pertanyaan Dilayangkan. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus digeber oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pasca penetapan lima orang tersangka. Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kini memanggil dan memeriksa Irene Camelyn Sinaga (ICS), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumsel pada tahun 2017.

Irene Camelyn Sinaga hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 8 Juli 2025, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik luas ini. Kehadiran ICS, yang diperiksa di ruang penyidik Kejati Sumsel mulai pukul 10.00 WIB, dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

“Ya, benar. Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Juli 2025.

Penyidik Gali Peran dalam Proses Proyek Pasar Cinde

Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan kepada Irene Camelyn Sinaga. Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan materi penyidikan perkara dalam tahapan penyidikan korupsi revitalisasi pasar bersejarah tersebut. “Pertanyaan yang diajukan masih seputar materi penyidikan, di antaranya terkait dalam proses proyek,” terang Vanny.

Kasi Penkum Kejati Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ICS merupakan bagian dari pendalaman penyidikan serta upaya melengkapi berkas perkara terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini. Vanny juga menyebutkan bahwa proses penyidikan belum akan berhenti di sini. “Ke depan, jaksa penyidik akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, karena perkara Pasar Cinde ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga  Kejati Sumsel Dalami Aliran Dana Korupsi Jaringan Kominfo Muba, Istri Tersangka Diperiksa

Lima Tersangka Telah Ditetapkan, Termasuk Nama Besar

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini. Kelima tersangka tersebut antara lain:

  1. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode.
  2. Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.
  3. Eddy Hermanto, selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama.
  4. Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum (yang kini menjadi sorotan setelah penetapan status tersangkanya).
  5. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, yang penetapannya menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang strategis saat proyek dijalankan.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen serius dalam membongkar jaringan korupsi di balik proyek-proyek strategis daerah. Publik pun berharap penyidikan ini tak berhenti pada nama-nama besar yang telah diumumkan, melainkan benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik kebijakan publik. Masyarakat juga menantikan upaya Kejati Sumsel dalam mengejar pengembalian kerugian negara serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus Pasar Cinde kini menjadi simbol penting perlawanan terhadap korupsi di tingkat daerah, dan hasil akhirnya dinanti sebagai penentu arah pemberantasan korupsi ke depan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.