Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Kasus Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Kejari Kembali Periksa Tujuh Ketua RT

×

Kasus Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Kejari Kembali Periksa Tujuh Ketua RT

Sebarkan artikel ini

Penyidik Dalami Dugaan Korupsi Proyek Bernilai Rp2,5 Miliar, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Kasus Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Kejari Kembali Periksa Tujuh Ketua RT
Kasus Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Kejari Kembali Periksa Tujuh Ketua RT. Foto: Dok. Irawan/DetikSumbagsel

PALEMBANG, NUSALY – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Sebagai bagian dari penyelidikan, tujuh ketua RT diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Kasubsi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, ketujuh ketua RT tersebut diperiksa dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Mereka adalah J, H, M.I, dan B dari Kelurahan 13 Ulu; N dari Kelurahan Sentosa; serta MAP dan RA dari Kelurahan Tangga Takat.

“Ya benar, hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Fahri.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Pemukiman) Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,5 miliar ini diduga sarat penyimpangan.

Sebelumnya, Kejari Palembang telah memeriksa total 22 ketua RT sebagai saksi. Tim penyidik juga telah menggeledah dua kantor berbeda pada 19 Agustus 2025. Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perkimtan dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.