Hukum

Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Geledah Kediaman Mantan Gubernur Alex Noerdin

Penggeledahan Berlangsung di Jalan Merdeka Palembang, Lanjutan dari Penggeledahan Tiga Rumah Tersangka Lain Termasuk Mantan Wali Kota Harnojoyo. Penyidik Berhasil Sita Mobil Pajero Sport dan Dokumen Penting Terkait Proyek BOT 2016-2018.

Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Geledah Kediaman Mantan Gubernur Alex Noerdin
Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Geledah Kediaman Mantan Gubernur Alex Noerdin. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Rangkaian penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut. Pada Kamis (10/7/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum signifikan dengan menggeledah kediaman salah satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik Kejati Sumsel yang didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap tiba di kediaman Alex Noerdin yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Sebelum memulai proses penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah. Setelah melalui proses administratif tersebut, penyidik diizinkan masuk dan langsung memulai giat hukum di dalam rumah mantan orang nomor satu di Sumsel itu. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Giat ini merupakan lanjutan dari upaya penyidik Kejati Sumsel dalam mengumpulkan alat bukti yang relevan dan krusial, untuk memperkuat dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dari proyek strategis yang dilaksanakan antara tahun 2016 hingga 2018 tersebut.

Rangkaian Penggeledahan dan Bukti yang Disita

Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025), penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah milik tiga tersangka lain, yakni:

  1. Rumah Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara.
  2. Rumah Raimar Younaldi, salah satu pihak swasta, di kawasan Jalan Angkatan 66.
  3. Rumah Eddy Hermanto, mantan pejabat tinggi, di Perumahan Gajah Kedamaian Permai.

Dalam penggeledahan di ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, serta beberapa bundel dokumen dan surat-surat yang diyakini berkaitan langsung dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025, serta didukung oleh Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya bertanggal 8 Juli 2025.

Menurut rilis resmi dari bidang Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dokumen-dokumen yang diamankan diduga menyimpan informasi krusial mengenai skema kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, dalam proyek yang menggunakan pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT). Skema BOT ini diterapkan atas pemanfaatan lahan strategis milik daerah di kawasan Pasar Cinde, yang seharusnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, namun justru menjadi ajang praktik lancung oleh sejumlah oknum.

Barang-barang bukti yang telah disita tersebut saat ini sedang dalam proses analisis oleh tim penyidik, dan akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version