Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Kasus Pemalsuan Dokumen Tol, Kuasa Hukum Haji Alim Ungkap Kejanggalan Dakwaan

×

Kasus Pemalsuan Dokumen Tol, Kuasa Hukum Haji Alim Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Terdakwa kasus sengketa lahan Tol Betung-Tempino, Haji Alim, masih menjalani perawatan. Tim pengacara menyoroti adanya kontradiksi antara dakwaan jaksa dengan fakta lapangan dan rilis resmi kementerian.

Kasus Pemalsuan Dokumen Tol, Kuasa Hukum Haji Alim Ungkap Kejanggalan Dakwaan
Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Alim, Jan S Maringka. Foto: Dok. A Reiza Pahlevi/detiksumbagsel

PALEMBANG, NUSALY – Proses hukum terhadap Haji Alim, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah terkait proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino, hingga kini masih menggantung. Di usianya yang menginjak 87 tahun, kondisi kesehatan membuatnya harus menjalani pembantaran penahanan. Di balik situasi itu, tim kuasa hukumnya justru melihat adanya berbagai kejanggalan dan kontradiksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Alim, Jan S Maringka, mengatakan kliennya saat ini masih dalam perawatan di RSUD Siti Fatimah. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) tetap melakukan pemeriksaan berkala untuk memantau kondisinya. “Beliau memang masih dibantarkan, apalagi di usia beliau yang sudah 87 tahun. Kondisi beliau juga bisa difaktualkan dan pemeriksaan berkala setiap dua minggu sekali dilakukan oleh tim kejaksaan,” ujar Jan S Maringka, Jumat (22/8/2025).

Menurut Jan, hingga kini berkas perkara kliennya belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, berbeda dengan dua terdakwa lain yang sudah divonis. Ia menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Haji Alim, yang ia yakini tidak mungkin secara sadar memalsukan dokumen, terutama karena usianya. Sebagai pemilik perusahaan, Haji Alim cenderung hanya meneken dokumen yang disodorkan oleh orang kepercayaannya.

Kontradiksi di Tubuh Penegak Hukum dan Kementerian

Pihak kuasa hukum Haji Alim secara terang-terangan menyoroti kontradiksi yang disebutnya terjadi antara Kejari Muba dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Inti dari perkara ini adalah dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan. Namun, menurut Jan S Maringka, Kemenhut tidak pernah menyatakan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan milik Haji Alim, melakukan pelanggaran.

Baca juga  Tol Betung-Tempino Operasional, Tarif Tol Terpeka Naik

“Kementerian Kehutanan sampai hari ini tidak pernah menyatakan jika PT SMB melakukan pelanggaran. Kemenhut kemarin sempat merilis perusahaan yang melakukan pelanggaran kawasan hutan dan PT SMB tidak masuk di dalamnya,” kata Jan.

Ia menilai, jika memang ada pelanggaran, seharusnya proses hukum sudah dilakukan sejak 30 tahun lalu, mengingat Kemenhut memiliki tim Satuan Tugas (Satgas) yang berwenang untuk menangani hal tersebut. “Kemenhut saja tidak menyatakan sebagai pelanggaran kawasan hutan, tapi justru memberi penegasan hak untuk pengelolaan dan aktenya ada, tapi kenapa Kejari Muba menjadikan ini sebagai pidana,” ujarnya.

Persoalan Kerugian Negara dan Hak Ganti Rugi

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dakwaan tindak pidana korupsi yang seharusnya berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Namun, dalam tuntutan dan dakwaan, jaksa justru mengakui bahwa PT SMB seharusnya mendapat ganti rugi lahan senilai lebih dari Rp 14 miliar.

“Artinya, baik jaksa, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tim pembebasan lahan untuk kepentingan umum mengakui adanya hak, baik tanaman maupun tumbuhan. Sayangnya, majelis hakim tidak melihat itu sebagai penelitian lapangan,” tambah Jan.

Ia menekankan bahwa keberadaan tanaman dan tumbuhan di lahan tersebut tidak mungkin muncul tiba-tiba. Tumbuhan tersebut telah berproses selama lebih dari 30 tahun, sehingga ganti rugi lahan merupakan hak sewajarnya. Jan juga menantang pihak pemeriksa lapangan untuk melihat patok yang dibuat oleh BPN dan Kemenhut sebagai bukti kepemilikan yang sah, yang tidak dapat dibuat dalam semalam. Pihaknya kini mengajukan banding untuk memperbaiki putusan di tingkat pengadilan tinggi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.