Ogan Komering Ilir, NUSALY — Peristiwa tragis mewarnai suasana di sebuah desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus penembakan yang terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, yang mengakibatkan hilangnya nyawa satu orang, kini mulai menemui titik terang dengan berhasilnya aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap terduga pelakunya.
Insiden berdarah ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025 lalu, dan pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian.
Korban dalam kasus penembakan ini diidentifikasi bernama Burnio. Naas, Burnio akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian setelah sebuah proyektil senjata api menembus bagian dada sebelah kiri tubuhnya dan bersarang hingga tembus ke bagian pinggang belakang.
Luka tembak yang fatal ini menyebabkan korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan mengenai insiden penembakan yang berujung pada kematian korban, tim gabungan dari kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan perburuan terhadap terduga pelaku.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tepat satu hari setelah peristiwa penembakan, yaitu pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku.
Pelaku diketahui berinisial Dandik, seorang pria berusia 47 tahun. Penangkapan Dandik dilakukan di Dusun V, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI, lokasi yang sama dengan tempat kejadian penembakan.
Aparat kepolisian dari jajaran Polres OKI dan Polsek Sungai Menang mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan ini.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rio Trisno, membenarkan penangkapan pelaku melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Andrian Manaji.
Menurut keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku, Dandik, berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti saat berada di kediamannya atau di rumah saudaranya di Dusun V Desa Gajah Mati.
Kronologi Peristiwa Penembakan yang Berujung Maut
Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Andrian Manaji, menjelaskan kronologi peristiwa penembakan yang merenggut nyawa korban Burnio berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, termasuk istri korban yang berada di lokasi saat kejadian.
Menurut penuturan Kapolsek, insiden tragis ini bermula ketika korban Burnio bersama istrinya diketahui sedang menginap atau bermalam di rumah milik saudara pelaku yang bernama Hasnadi di Desa Gajah Mati.
Tujuan korban menginap di rumah tersebut adalah untuk menjalani pengobatan. Praktik menginap di rumah kerabat atau kenalan di desa lain untuk tujuan pengobatan, baik medis maupun tradisional, cukup umum di beberapa wilayah.
Pada hari Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, saat waktu shalat Shubuh belum sepenuhnya masuk, istri korban terbangun dari tidurnya. Ia kemudian beranjak menuju kamar mandi yang ada di rumah tersebut untuk mengambil wudhu, sebagai persiapan untuk melaksanakan shalat Shubuh.
Setelah selesai berwudhu, istri korban kembali ke ruang tamu di mana suaminya, Burnio, sedang tertidur. Ia berusaha membangunkan suaminya untuk shalat.
Namun, korban Burnio saat itu menjawab bahwa ia akan bangun sebentar lagi, mungkin merasa masih terlalu pagi atau ingin melanjutkan sedikit tidurnya sebelum waktu shalat Shubuh tiba.
Karena waktu shalat Shubuh memang belum masuk, istri korban memutuskan untuk kembali berbaring di sebelah korban di ruang tamu. Pada saat itulah, dalam kondisi ruangan yang mungkin masih remang-remang menjelang Shubuh, istri korban melihat sebuah pemandangan yang mengejutkan dan mengerikan.
Ia melihat tersangka, Dandik, saudara dari pemilik rumah tempat mereka menginap, memasukkan moncong sebuah senjata api rakitan (senpi rakitan) jenis locok melalui sebuah lubang yang ada di pintu depan rumah.
Senjata api rakitan adalah senjata api yang dibuat atau dimodifikasi secara ilegal, tidak melalui proses manufaktur pabrik resmi, dan seringkali memiliki tingkat keamanan serta akurasi yang rendah namun mematikan.
Jenis “locok” kemungkinan merujuk pada mekanisme pengisian atau penembakan spesifik pada senpi rakitan tersebut.
Tanpa diduga, seketika setelah memasukkan moncong senpi rakitan itu melalui lubang pintu, pelaku Dandik langsung menarik pelatuk dan menembakkan senjata api rakitan tersebut sebanyak satu kali ke arah korban yang sedang berbaring.
Tembakan tunggal tersebut mengenai bagian dada sebelah kiri korban Burnio. Fatalnya, peluru tersebut menembus dada kiri korban hingga tembus ke bagian pinggang belakang.
Luka tembak yang parah ini langsung mengakibatkan korban Burnio meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa sempat mendapatkan pertolongan.
Saat terdengar suara letusan senjata api rakitan yang keras tersebut, pemilik rumah, Hasnadi, bersama istrinya, yang sedang tidur di dalam kamar yang berbeda, langsung terkejut dan segera keluar dari dalam kamar menuju ruang tamu untuk mengetahui apa yang terjadi.
Mereka menemukan korban Burnio sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka tembak.
Dalam kepanikan dan upaya mencari pertolongan, pemilik rumah dan istrinya melihat pelaku Dandik melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi (nopol) di pinggir jalan dekat lokasi kejadian. Motor ini kemudian menjadi salah satu barang bukti awal yang ditemukan polisi di TKP.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Tegas Terukur
Setelah menerima laporan mengenai kejadian penembakan disertai korban meninggal dunia serta identifikasi awal terduga pelaku dan kendaraan yang ditinggalkan, tim gabungan dari Kepolisian Resor OKI dan Kepolisian Sektor Sungai Menang segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan perburuan terhadap tersangka Dandik. Kerja keras tim gabungan ini membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Pada hari Jumat, 18 April 2025, malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Tersangka Dandik ditemukan dan ditangkap saat berada di rumah saudaranya, di Dusun V, Desa Gajah Mati, lokasi yang sama dengan tempat kejadian penembakan. Informasi awal dari Kapolsek menyebutkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Namun, tim gabungan yang melakukan penangkapan juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan yang diselipkan di bagian pinggang pelaku saat penangkapan, yaitu sebilah senjata tajam (sajam). Pengamanan sajam ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penangkapan untuk menjamin keamanan petugas.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Andrian Manaji, meskipun penangkapan awal dilakukan tanpa perlawanan, situasi sempat berubah tegang di lokasi penangkapan.
Ketika anggota kepolisian hendak meminta tersangka menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis locok yang digunakan dalam penembakan, tersangka Dandik tiba-tiba menunjukkan gelagat melakukan perlawanan fisik terhadap petugas.
Perlawanan ini tentunya membahayakan keselamatan anggota tim di lapangan, mengingat tersangka baru saja melakukan tindak pidana berat menggunakan senjata api dan masih membawa senjata tajam.
Menghadapi perlawanan dari tersangka yang berpotensi membahayakan, anggota kepolisian yang bertugas melakukan tindakan tegas terukur.
Tindakan tegas terukur adalah penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum yang dinilai proporsional dan sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi, bertujuan untuk menghentikan perlawanan atau melumpuhkan pelaku agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, atau petugas. Dalam kasus ini, tindakan tegas terukur dilakukan ke arah kaki kanan pelaku.
Setelah berhasil melumpuhkan perlawanan tersangka melalui tindakan tegas terukur tersebut, pelaku Dandik beserta barang bukti berupa senjata tajam yang ditemukan padanya segera diamankan.
Tim gabungan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Polres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga kuat, senpi rakitan jenis locok yang digunakan dalam penembakan juga berhasil ditemukan dan diamankan oleh polisi setelah pelaku dilumpuhkan atau berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi.
Kasus penembakan yang menewaskan Burnio ini kini dalam penanganan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKI. Tersangka Dandik akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi penembakan yang dilakukannya terhadap korban.
Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi lain, mengumpulkan bukti-bukti forensik, dan memastikan legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku (yang diduga kuat ilegal karena merupakan senpi rakitan).
Pelaku kemungkinan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu cepat ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Gajah Mati, Sungai Menang, OKI. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.