Palembang – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Rendra Antoni alias Janggo terus menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/07/2023), tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Mereka menyampaikan keberatan terkait sejumlah isu kontroversial yang muncul dalam persidangan. Salah satunya adalah terkait sejumlah barang berharga yang disita oleh penyidik sebagai bukti, namun terdakwa membantah keberadaan beberapa barang tersebut dalam proses penyitaan.
Kuasa hukum juga mencurigai adanya intimidasi yang dialami terdakwa selama proses pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita,” tegas Nurmalah SH MH, kuasa hukum terdakwa.
Kasus TPPU Janggo akan terus diikuti perkembangannya, dan publik menanti keputusan dari Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Persidangan ini menjadi sorotan karena pentingnya menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (InSan)