EMPAT LAWANG, NUSALY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh desa dalam wilayah kabupaten tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya indikasi mark-up harga yang fantastis, mencapai Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk setiap dua unit tabung APAR.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, didampingi Kasi Intelijen Niku Senda, pada Kamis, 26 Juni 2025 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Hendra menjelaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan APAR yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APAR untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang. Pengadaan ini diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat desa,” ujar Hendra dengan tegas.
Program Dipaksakan dan Sarat Penyimpangan Fiktif
Ironisnya, AP yang diketahui menjabat sebagai tenaga ahli DPRD saat itu, diduga telah memaksakan program pengadaan APAR kepada seluruh pemerintah desa. Ia disebut menyusun program secara sepihak dan mengarahkan pengalokasian dana desa tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Program pengadaan ini dikondisikan secara sepihak, langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa ada usulan dari masyarakat ataupun hasil musyawarah desa. Ini bentuk intervensi yang jelas melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegas Hendra.
Selain bermasalah dari sisi administratif dan tata kelola, pelaksanaan pengadaan juga terindikasi fiktif dan sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan berbagai kejanggalan: mulai dari desa yang sama sekali tidak menerima APAR, desa yang menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai, hingga kualitas barang yang diterima tidak layak atau bahkan rusak.
“Bahkan ada desa yang menerima APAR dengan harga jauh di atas standar, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tambah Hendra, menggarisbawahi parahnya penyimpangan tersebut.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Potensi Tersangka Lain
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan oleh Kejari untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai potensi kerugian negara akibat korupsi ini, Hendra menyebutkan bahwa pihak Kejari masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti nilai kerugian. Namun, estimasi awal menunjukkan kerugian bisa mencapai angka miliaran rupiah. “Masih dalam proses penghitungan, tetapi dari hasil pendalaman awal, nilai kerugian ditaksir sangat besar, bisa mencapai miliaran,” ujar Hendra.
Kejari Empat Lawang juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pemerintahan desa maupun pihak swasta yang mungkin turut berperan dalam pengadaan bermasalah ini.
“Kami pastikan proses ini akan berjalan transparan dan profesional. Bila ditemukan aktor lain yang turut serta, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” pungkas Hendra.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Kejari Empat Lawang berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas setiap bentuk korupsi, sekecil apapun itu. (nvr)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.