OKI, NUSALY — Pengembalian Aset Kendaraan Dinas OKI berupa 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp8,8 miliar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKI kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kemarin. Proses penyerahan aset hasil pemulihan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari OKI pada Senin, 28 April 2025.
Acara ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penataan aset daerah. Namun, di tengah laporan keberhasilan pemulihan ratusan aset, terungkap adanya dua unit kendaraan dinas milik Pemkab OKI yang dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan.
Kejaksaan Negeri OKI bertindak sebagai kuasa khusus Pemkab OKI dalam pemulihan aset daerah. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, usai kegiatan pengembalian aset kendaraan dinas mobil oleh Kejari OKI kepada Pemkab OKI kemarin, menyampaikan detail terkait aset yang dikembalikan dan yang hilang.
Dua Unit Kendaraan Dinas OKI Dilaporkan Hilang
Di tengah ratusan kendaraan dinas mobil yang berhasil dikembalikan oleh Kejari OKI kepada Pemkab OKI, terdapat catatan adanya dua unit yang dilaporkan hilang. Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi, dari ratusan kendaraan dinas mobil yang dilakukan pengembalian, ada dua unit yang hilang.
Kendaraan dinas yang dilaporkan hilang itu disebutkan memiliki jenis yang berbeda. Kendaraan yang dilaporkan hilang itu adalah mobil jenis Hilux Triton dan mobil jenis pick up carry. Hendri Hanafi menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya menelusuri keberadaan kedua unit kendaraan tersebut.
Kedua kendaraan dinas mobil yang dilaporkan hilang ini terakhir tercatat berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKI.
Lanjutnya, untuk kedua kendaraan dinas mobil yang dilaporkan hilang ini terakhir tercatat berada di lingkungan Setda. Namun, penelusuran pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kedua unit ini masih dilakukan.
Terkait dengan status kepemilikan dan potensi sanksi atas hilangnya kedua unit kendaraan dinas tersebut, Kejari OKI masih mencari pihak yang akan dikenakan sanksi.
Hendri Hanafi menegaskan bahwa untuk dikenakan sanksi, pihaknya masih mencari siapa yang akan dikenakan sanksi atas kepemilikan mobil tersebut.
Proses penentuan siapa yang bertanggung jawab atas aset yang hilang memerlukan investigasi internal untuk mengetahui siapa pengguna terakhir atau pihak yang lalai dalam menjaga aset tersebut.
Hendri Hanafi menyarankan agar kehilangan kendaraan dinas segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses pencarian dan investigasi lebih lanjut.
“Jadi terkait kendaraan dinas mobil yang hilang ini disarankan laporkan kepolisian bila hilang,” kata Kajari. Pelaporan kepada kepolisian adalah langkah formal yang harus diambil jika aset negara/daerah dilaporkan hilang.
Kajari juga menjelaskan mengenai konsekuensi hukum jika hilangnya aset tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak yang bertanggung jawab.
Apabila dikarenakan lalai, maka dikenakan ganti rugi. Jadi untuk mengenakan sanksi atas kehilangan mobil dinas, pihaknya masih mencari siapa yang akan dikenakan sanksi dan pertanggungjawaban ganti rugi. Proses ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Latar Belakang Pengembalian Aset oleh Jaksa Pengacara Negara
Pengembalian 147 unit aset kendaraan dinas oleh Kejari OKI kepada Pemkab OKI ini bukan sekadar serah terima biasa, melainkan merupakan tindak lanjut dari kerja sama dalam upaya pemulihan aset daerah yang dilakukan oleh jaksa selaku pengacara negara.
Pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Pemkab OKI bersama Kejari OKI terkait kuasa khusus pemulihan aset daerah. Pemkab OKI telah memberikan mandat khusus kepada Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menjelaskan dasar hukum dan proses pemulihan aset ini.
“Pengembalian aset hari ini tindak lanjut dari mandat surat kuasa khusus dari Pemkab OKI kepada jaksa selaku pengacara negara untuk memulihkan aset bergerak kendaraan roda empat milik Pemkab OKI,” ujar Kajari OKri, Hendri Hanafi, SH MH.
Sebagai pengacara negara, jaksa dapat mewakili pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara, termasuk pemulihan aset yang tidak dikelola dengan baik atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Dalam proses pemulihan aset ini, pihak Kejari OKI juga menemukan adanya permasalahan dalam penggunaan aset tersebut oleh oknum tertentu.
Permasalahan yang ditemukan, jelas Hendri, diantaranya penggunaan aset tersebut tak sesuai peruntukannya.
Temuan ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset tidak hanya mengembalikan aset yang hilang atau dikuasai pihak ketiga, tetapi juga menata penggunaan aset yang ada agar sesuai dengan peruntukan dinas.
Bupati OKI Apresiasi dan Paparkan Rencana Pengelolaan Aset yang Dikembalikan
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, menyambut baik dan mengapresiasi langkah proaktif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKI dalam upaya pemulihan aset daerah ini.
Diberitakan sebelumnya, Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI yang proaktif dalam upaya memulihkan aset daerah berupa pengembalian 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp8,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI atas pendampingan dan dukungan yang sangat efektif untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah,” ungkap Bupati Muchendi, pada penyerahan aset hasil pemulihan di halaman kantor Kejari OKI, Senin 28 April 2025.
Apresiasi ini menunjukkan pengakuan Pemkab OKI atas peran penting Kejari OKI dalam membantu menertibkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah.
Berkaitan dengan kendaraan dinas yang telah berhasil dikembalikan, Bupati Muchendi menjelaskan rencana pengelolaan aset-aset tersebut ke depan.
Kendaraan dinas yang diserahkan kepada pemerintah daerah, jelas Muchendi, akan dikembalikan sesuai peruntukannya untuk menunjang kinerja perangkat daerah (OPD). Pengembalian ini akan dilakukan setelah proses pendataan dan penataan ulang aset.
“Dikembalikan dulu sesuai peruntukannya sembari kita melakukan pendataan dan penataan aset,” jelas Muchendi. Penataan ini penting untuk memastikan setiap OPD memiliki kendaraan dinas yang memadai sesuai kebutuhan dan penggunaannya tercatat dengan baik.
Terhadap beberapa kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak layak pakai atau berlebih, Pemkab OKI memiliki rencana untuk melakukan lelang.
Terhadap beberapa randis (kendaraan dinas) yang diajukan untuk dilelang, jelasnya, akan diintensifkan agar bisa masuk ke kas daerah dan akan berguna untuk membiayai pembangunan. Pemkab OKI menargetkan penerimaan yang cukup signifikan dari hasil lelang atau pelepasan aset berupa kendaraan ini.
“Targetnya 500 sampai 1 miliar [rupiah] penerimaan yang kita harapkan dari hasil lelang atau pelepasan aset berupa kendaraan ini,” harap Muchendi.
Dana yang masuk dari lelang aset ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan di OKI.
Di akhir pernyataannya, Bupati Muchendi juga menyampaikan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI. Muchendi juga mengimbau kepada OPD pemegang kendaraan untuk menjaga dan memelihara kendaraan yang dikuasakan dengan baik.
“Kendaraan ini kalau usianya sudah tua, biaya pemeliharaan tinggi. Agar dijaga kendaraan itu selayaknya milik sendiri,” tutupnya, menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam merawat aset daerah agar usia pakainya lebih lama dan biaya operasionalnya efisien.
Pengembalian Aset Kendaraan Dinas OKI oleh Kejari OKI ini merupakan langkah positif dalam upaya penataan aset daerah.
Meskipun disayangkan masih ada dua unit yang dilaporkan hilang dan pihak yang bertanggung jawab masih ditelusuri, keberhasilan pemulihan 147 unit senilai Rp8,8 miliar patut diapresiasi.
Kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam pemulihan aset ini menunjukkan sinergi antarlembaga negara/daerah.
Rencana Pemkab OKI untuk menata dan memanfaatkan kembali aset yang dikembalikan, serta potensi pendapatan dari lelang, diharapkan dapat mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten OKI.
Semua pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.