KAYUAGUNG, NUSALY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem). Pertemuan rutin tahunan yang berlangsung di Aula Kejari OKI pada Rabu (18/6/2025) ini menegaskan komitmen institusi hukum bersama unsur terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan sosial dari potensi ajaran menyimpang.
Rakor Pakem Kabupaten OKI dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan SH MH. Kegiatan ini mempertemukan beragam elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang menjadi anggota tim Pakem, meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Sirah Pulau Padang, Kanit Intel Polsek Kecamatan Sirah Pulau Padang, anggota Koramil Kecamatan Sirah Pulau Padang, serta para Ketua Forum Kewaspadaan Diri, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, dan tokoh agama dari Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Agung Setiawan menjelaskan, tujuan utama rakor Pakem tahun ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berkembang di wilayah Kabupaten OKI. Langkah ini krusial guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan yang dapat timbul akibat aktivitas kelompok atau paham yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. “Dalam rapat ini dibahas beberapa poin utama, antara lain yaitu pemantauan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya. Ini termasuk identifikasi potensi ajaran menyimpang, baik dari segi doktrin maupun praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Strategi Antisipatif
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai penyusunan langkah-langkah strategis yang akan diterapkan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten OKI. Para peserta yang hadir aktif melaporkan hasil pemantauan di lokasi mereka masing-masing, memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi di desa-desa.
Rakor Pakem ini juga berfungsi sebagai forum silaturahmi, memperkuat upaya kolektif dalam menciptakan dan mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten OKI agar tetap aman dan kondusif. Pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sendiri merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Ini menegaskan bahwa tim Pakem merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas sosial.
“Rapat pengawasan aliran kepercayaan ini sangat penting meskipun kondisi wilayah Kabupaten OKI saat ini masih kondusif dan aman,” jelas Agung Setiawan, menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada penanganan di kemudian hari. Para perwakilan yang hadir dalam rapat sepakat untuk bekerja sama secara sinergis dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Mereka juga berkomitmen untuk saling berkoordinasi jika ditemukan hal-hal yang menyimpang, guna menentukan langkah atau tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat.
“Kami menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti secara cermat, dan memahami dampak-dampak terhadap ketertiban umum,” pungkas Agung Setiawan, menggambarkan pendekatan sistematis dan hati-hati dalam menjaga kerukunan serta mencegah konflik sosial yang berakar dari isu-isu kepercayaan dan keagamaan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.