Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Kejari OKI Selesaikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Tersangka Dikembalikan ke Keluarga

×

Kejari OKI Selesaikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Tersangka Dikembalikan ke Keluarga

Share this article

Implementasi Berkeadilan dan Humanis Dipimpin Kajari Hendri Hanafi Hari Ini, Meliputi Kasus Penadahan, Penganiayaan Ringan, dan Pencurian Biasa.

Kejari OKI Selesaikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Tersangka Dikembalikan ke Keluarga
Kejari OKI Selesaikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Tersangka Dikembalikan ke Keluarga. Foto: Dok. Kejari OKI

KAYUAGUNG, NUSALY — Institusi penegak hukum di Ogan Komering Ilir terus berupaya menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan menitikberatkan pada pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kejari OKI berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice hari ini, yang berujung pada pengembalian tersangka kepada keluarga.

Proses penyelesaian perkara ini dilaksanakan di Kantor Kejari OKI di Kayuagung pada Rabu (30/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH.

sidomuncul

Dalam pelaksanaan kegiatan restorative justice ini, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indah Kumala Dewi SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, serta Jaksa Fasilitator dari Kejari OKI yang memfasilitasi proses mediasi.

Kehadiran jajaran Kejari ini menunjukkan dukungan institusional terhadap pendekatan keadilan restoratif.

Tiga Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Dalam kesempatan ini, tiga perkara pidana umum yang telah memenuhi syarat berhasil diselesaikan melalui proses restorative justice.

Perkara pertama adalah kasus penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Agus Handoko bin Wakino (alm). Perkara kedua adalah kasus penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama tersangka Sulaiman alias Entus bin Ahmad.

Perkara ketiga adalah kasus pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig. Ketiga tersangka ini adalah individu yang perkara pidananya diselesaikan di luar mekanisme peradilan formal melalui pendekatan restoratif.

Ketiga perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penyelesaian perkara ini juga didukung dokumen pendukung yang kuat, berupa pernyataan damai dari para pihak yang terlibat (korban dan pelaku) serta berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama.

Proses Mediasi Kekeluargaan dan Komitmen Kejari OKI

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, memberikan penjelasan mengenai proses yang dilalui dalam penyelesaian perkara ini.

Menurut keterangan yang disampaikan Agung Setiawan, proses mediasi antara korban dan tersangka berlangsung secara kekeluargaan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi tercapainya kesepakatan damai.

Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak, termasuk permohonan tertulis dari korban untuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Persetujuan korban menjadi syarat mutlak dalam restorative justice.

Pengembalian tersangka kepada keluarga setelah tercapainya kesepakatan damai ini, kata Agung Setiawan, merupakan wujud nyata komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan sosial antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada pembalasan atau hukuman. Kerugian atau dampak yang dialami korban berusaha diperbaiki, dan hubungan sosial yang rusak diupayakan dipulihkan.

Agung Setiawan juga menyatakan bahwa kegiatan restorative justice ini memiliki dampak positif yang lebih luas.

Kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Masyarakat melihat bahwa hukum tidak hanya represif, tetapi juga dapat menjadi sarana rekonsiliasi dan perbaikan kondisi sosial.

Pelaksanaan program restorative justice di Kejari OKI, lanjut Agung Setiawan, menunjukkan perkembangan positif dalam sistem penegakan hukum di wilayah ini.

Sistem penegakan hukum semakin mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek-aspek non-hukuman formal. Tren penerapan restorative justice ini, menurutnya, diperkirakan akan terus meningkat.

Peningkatan ini seiring dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan konflik berulang.

Ke depan, tambah Agung Setiawan, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan program ini. Keadilan restoratif akan menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tujuannya adalah demi terciptanya stabilitas sosial yang lebih baik di masyarakat serta terwujudnya penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan bagi semua pihak.

Kejari OKI selesaikan 3 perkara pidana lewat restorative justice hari ini, menandai langkah nyata dalam menerapkan pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai, para tersangka dikembalikan kepada keluarga, menunjukkan fokus pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.

Komitmen Kejari OKI untuk terus mengembangkan program ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas sosial di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.