Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk

SDN 5 Tugumulyo Lempuing
Hukum

Kejari OKI Terima Tahap Dua Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Tiga Tersangka Masih Anak, Terungkap Belasan Pelaku Terlibat

×

Kejari OKI Terima Tahap Dua Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Tiga Tersangka Masih Anak, Terungkap Belasan Pelaku Terlibat

Sebarkan artikel ini

Pelimpahan dari Polres OKI Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Korban Dua Anak Perempuan Usia 13 Tahun, Berkas Diterima Lengkap Rabu Kemarin, Tersangka Segera Disidang di PN Kayuagung.

Kejari OKI Terima Tahap Dua Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Tiga Tersangka Masih Anak, Terungkap Belasan Pelaku Terlibat
Kejari OKI Terima Tahap Dua Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Tiga Tersangka Masih Anak, Terungkap Belasan Pelaku Terlibat. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, OKI, NUSALY — Proses hukum terhadap kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI hari ini, Jumat 2 Mei 2025, secara resmi menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan tindakan asusila yang korbannya adalah dua anak perempuan usia 13 tahun.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik dari Polres OKI kepada pihak Kejari OKI. Dalam perkara ini, Kejari OKI menerima tiga tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

Mereka adalah WA alias G (14), MF (14), dan MI (16). Ketiga tersangka anak ini dilimpahkan dari Polres OKI dengan didampingi oleh pengacara mereka, Roland Fahrudin SH.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Indah Kumala Dewi SH, menyampaikan konfirmasi mengenai pelimpahan tahap dua ini.

Pihaknya hari ini telah menerima tersangka bersama barang bukti terkait kasus dugaan tindakan asusila tersebut. Korban dalam perkara ini dipastikan adalah dua anak perempuan yang keduanya berusia 13 tahun.

“Pada perkara ini dengan para tersangka masih dibawah umur begitu pun dengan korban yaitu dua anak perempuan usia 13 tahun,” ujar Kasi Pidum Indah Kumala Dewi.

Berkas Lengkap, Segera Disidangkan

Kasi Pidum menjelaskan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan asusila ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P-21).

Berkas perkara tersebut telah diterima dari penyidik Polres OKI pada Rabu 30 April 2025, kemarin. Dengan lengkapnya berkas dan dilakukannya pelimpahan tahap dua hari ini, maka proses hukum selanjutnya akan segera berjalan.

Ketiga tersangka anak ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri dilakukan guna proses persidangan.

Kasi Pidum menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya tahap dua ini, ketiga tersangka anak tersebut akan segera menjalani proses persidangan untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga mereka lakukan.

Kronologi Singkat dan Dugaan Keterlibatan Belasan Pelaku

Kasi Pidum menerangkan kronologi singkat yang diduga terjadi dalam perkara ini. Peristiwa dugaan tindakan asusila ini terjadi di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Waktu kejadian diperkirakan pada Sabtu 12 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban bertempat di rumah salah satu tersangka, yaitu rumah tersangka WA.

Menurut keterangan, awal mula kejadian, kedua korban diduga dicekoki minuman keras (miras) oleh pihak yang terlibat.

Rupanya, kata Kasi Pidum, setelah kedua korban ini dicekoki miras, korban menjadi mabuk dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri itulah, kedua korban diduga menjadi sasaran tindakan yang melanggar hukum oleh para pelaku.

Kronologi yang diungkap juga menyebutkan bahwa rupanya pada saat korban tiba di lokasi, ada 12 pemuda lainnya yang sudah menunggu di rumah tersangka WA.

Kasi Pidum juga mengungkapkan fakta penting terkait jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini.

“Terungkap, kata Kasi Pidum, perbuatan dugaan asusila ini terjadi terhadap kedua korban bermula pada Sabtu 12 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, salah satu terduga pelaku berinisial MI, menjemput kedua korban dengan dalih mengajak bermain ke rumah rekannya tersangka WA, kemudian sesampainya di sana, rupanya ada 12 pemuda lainnya sudah menunggu. Kemudian kedua korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.”

Dalam kondisi tersebut, kedua korban diduga menjadi sasaran aksi bejat para pelaku. Fakta yang miris adalah, menurut informasi yang didapat, pada peristiwa ini bukan hanya ketiga tersangka yang melakukan asusila terhadap kedua korban, tetapi juga pelaku lainnya.

Jadi ada total 13 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dalam insiden tersebut.

Atas peristiwa itu, keluarga korban yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut langsung mengambil tindakan.

Keluarga segera membawa kedua korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan penanganan medis dan visum. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yaitu Polres OKI.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Polres OKI, yang kemudian berhasil mengamankan ketiga tersangka (WA, MF, dan MI) pada Selasa malam 15 April 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI hari ini menerima pelimpahan tahap dua dari Polres OKI untuk tiga tersangka anak di bawah umur (WA, MF, MI) dalam kasus dugaan asusila terhadap dua anak perempuan usia 13 tahun.

Kasi Pidum Kejari OKI Indah Kumala Dewi menyebut berkas lengkap diterima kemarin dan tersangka segera disidang di PN Kayuagung.

Kronologi singkat kejadian di Desa Ulak Jermun pada 12 April 2025 melibatkan korban dicekoki miras hingga tak sadar. Fakta yang terungkap adalah diduga total ada 13 pelaku yang terlibat dalam insiden asusila terhadap kedua korban tersebut. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.