Kayuagung – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022. Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri OKI pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI dan hasil audit dari BPKP Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916,-. Jumlah yang fantastis ini menjadi bukti keseriusan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Dispora OKI.
Empat Tersangka dengan Peran Masing-masing
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari OKI memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka adalah:
- IT (Kabid Keolahragaan & PPTK)
- H (Kabid Pemberdayaan Pemuda & PPTK)
- M (Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni)
- AS (Bendahara Pengeluaran periode Juni-Desember)
Para tersangka diduga melakukan pengelolaan anggaran yang tidak tepat dan terindikasi membuat laporan fiktif. Perbuatan mereka melanggar peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya, mereka terancam hukuman pidana korupsi yang serius.
Penahanan dan Pemanggilan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah H, M, dan AS. Ketiganya nampak mengenakan rompi berwarna pink dengan memakai masker dan berjalan cepat dikawal aparat kepolisian masuk mobil tahanan untuk menghindari awak media.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu IT, mangkir dari panggilan dan akan dipanggil kembali pada Jumat (28/2/2025).
“Alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena ada di luar kota, makanya kita panggil lagi Jumat lusa,” tandas Kasi Pidsus, Parit Purnomo yang didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH melalui Kasi Pidsus, Parit Purnomo yang didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan mengatakan bahwa penetapan keempat tersangka ini berdasarkan hasil tim penyidik yang telah memeriksa 52 saksi serta hasil audit dari BPKP Sumsel.
Terkait apakah pihak Kejaksaan Negeri OKI akan melakukan pengembangan lagi untuk mencari tersangka baru? Parit mengatakan, kemungkinan kasus ini akan dikembangkan.
“Ya saya tahu apa yang teman-teman maksud. Intinya nanti akan terbuka saat persidangan. Saat ini baru empat tersangka, tapi belum mengerucut,” katanya.
Modus Korupsi: Laporan Fiktif
Modus korupsi yang dilakukan tersangka dalam penyimpangan anggaran belanja langsung dan belanja modal yakni membuat laporan fiktif. Laporan fiktif ini diduga digunakan untuk menyembunyikan penggunaan anggaran yang sebenarnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pesan dari Kejari OKI
Penetapan empat tersangka ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah untuk selalu berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara. Kejari OKI tidak akan mentolerir tindakan korupsi dan akan terus berupaya untuk memberantas korupsi di wilayahnya.
Kasus korupsi di Dispora OKI ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejari OKI diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.