Hukum

Kejari Palembang Banding, Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dinilai Terlalu Ringan

×

Kejari Palembang Banding, Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dinilai Terlalu Ringan

Share this article
Kejari Palembang Banding, Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dinilai Terlalu Ringan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH

Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyatakan sikap banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang menyebabkan kematian AA (13) di kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SI (16) dan 1 tahun kepada MZ (13), MS (12), dan AS (12) dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa tim JPU Kejari Palembang menyatakan sikap banding terhadap putusan tersebut, Jumat (18/10/2024).

“Dari informasi yang diterima, benar tim JPU Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan 4 ABH,” terangnya.  

Sikap Pikir-Pikir JPU

Vanny menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

“Setelah waktu tujuh hari, tim JPU Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap hasil putusan majelis hakim,” ujarnya.

Pertimbangan Banding

Vanny mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan JPU mengajukan banding.

“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih berkoordinasi dengan JPU Kejari Palembang. Nanti akan diinformasikan lagi jika ada kabar selanjutnya,” ungkapnya.

Tuntutan JPU

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut ABH berinisial SI (16) dengan tuntutan pidana mati. Sementara itu, tiga ABH lainnya, yaitu MZ (13), dituntut pidana penjara 10 tahun, dan MS (12) serta AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana 5 tahun penjara.

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi di kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang, dan menggemparkan publik karena melibatkan empat ABH. Korban, AA (13), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan fakta persidangan, SI merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Ia bersama tiga ABH lainnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

Perlindungan Anak dan Keadilan

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait dengan penerapan hukum pidana terhadap anak. Di satu sisi, anak perlu mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sisi lain, keadilan bagi korban dan keluarganya juga harus ditegakkan.

JPU Kejari Palembang menilai bahwa perbuatan para ABH sangat keji dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku, termasuk tuntutan pidana mati bagi SI.

Namun, majelis hakim PN Palembang memutuskan vonis yang lebih ringan dengan pertimbangan bahwa para pelaku masih di bawah umur dan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.

Upaya Hukum Banding

Dengan diajukannya banding oleh JPU, kasus ini akan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan Tinggi akan menilai kembali putusan PN Palembang dan memutuskan apakah vonis tersebut sudah tepat atau perlu diubah.

Kejari Palembang resmi mengajukan banding atas putusan PN Palembang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SI, pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur. JPU menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kekejian perbuatan para pelaku. Kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.