Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Kejari Palembang Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Mantan Wawako dan Suami dalam Kasus Korupsi Dana PMI

×

Kejari Palembang Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Mantan Wawako dan Suami dalam Kasus Korupsi Dana PMI

Share this article

Konferensi Pers Jelaskan Pasal yang Disangkakan dan Peran Aktif Tersangka dalam Pengelolaan Dana Pengganti Darah PMI.

Kejari Palembang Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Mantan Wawako dan Suami dalam Kasus Korupsi Dana PMI
Kejari Palembang Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Mantan Wawako dan Suami dalam Kasus Korupsi Dana PMI. Foto: dok. Kejari Palembang

Palembang, NUSALY.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar konferensi pers pada Selasa, 8 April 2025, untuk mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, memaparkan dasar hukum serta peran aktif kedua tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

sidomuncul

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto hadir dalam konferensi pers tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di kantor Kejari Palembang.

Keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum mereka. Raut wajah keduanya tampak lelah setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, namun mereka tetap berusaha tenang saat mendengarkan penjelasan dari Kepala Kejari Palembang.

Hutamrin membuka konferensi pers dengan menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Menurut Pasal 184 KUHAP, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, maka saudari FA (Fitrianti Agustinda) dan saudara DS (Dedi Sipriyanto) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan para wartawan.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengganti Darah Jadi Akar Permasalahan

Hutamrin kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok permasalahan dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang selama periode tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat bahwa pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, diduga pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah ini tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ucap Hutamrin dengan nada serius.

Peningkatan Status Berdasarkan Hasil Penyidikan Intensif

Kepala Kejari Palembang ini juga menerangkan bahwa peningkatan status Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang intensif dan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang. Berbagai alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan dan dianalisis sehingga penyidik memiliki keyakinan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dalam kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang telah kami kumpulkan selama proses penyidikan yang intensif,” kata Hutamrin.

Pasal Berlapis Menjerat Kedua Tersangka

Dalam konferensi pers tersebut, Hutamrin juga mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 18 mengatur mengenai pemberatan hukuman jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan menduga adanya keterlibatan bersama dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Penahanan 20 Hari ke Depan di Lapas Terpisah

Menutup konferensi pers, Hutamrin kembali menegaskan bahwa setelah penetapan status tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Bahwa mulai pada saat ini, terhadap tersangka FA dan DS dilakukan penahanan yang dimulai pada hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan untuk tersangka DS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Palembang,” pungkas Hutamrin.

Penahanan di lapas yang berbeda ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum untuk memudahkan penyidikan dan menghindari adanya potensi komunikasi atau koordinasi antar tersangka yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Konferensi pers yang digelar oleh Kejari Palembang ini memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.