PALEMBANG, NUSALY – Sektor distribusi bahan bangunan di Sumatera Selatan kembali disorot tajam menyusul masuknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (23/10/2025) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Palembang, terkait dugaan korupsi dalam pendistribusian semen oleh distributor PT KMM sepanjang periode 2018 hingga 2022—jangka waktu penyimpangan yang cukup panjang.
Langkah penggeledahan ini ditempuh Kejati Sumsel sebagai tindak lanjut eskalasi dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Tim penyidik bergerak ke beberapa titik yang dinilai menjadi pusat operasional dan penyimpanan data distributor semen, berbekal surat perintah yang sah serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Penyidik Mengamankan Dokumen dan Data Digital
Tercatat tiga lokasi utama yang menjadi sasaran Kejati Sumsel:
- Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
- Dua kantor PT KMM yang berlokasi di Jl. Sulaiman Amin dan Jl. Soekarno Hatta, Palembang.
Dari lokasi-lokasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah besar dokumen penting perusahaan, surat-surat, dan barang elektronik, termasuk beberapa unit CPU komputer. Barang bukti ini disita tanpa perlawanan dan didokumentasikan dalam berita acara resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan proses tersebut.
“Seluruh proses penggeledahan ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disaksikan pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara resmi,” ujar Vanny, yang menyatakan tim kini tengah meneliti mendalam berkas dokumen dan data elektronik yang disita untuk memperkuat bukti.
Fokus Penyidikan: Manipulasi Laporan Distribusi
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel belum merilis nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan maupun jumlah pihak yang telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, informasi yang beredar mengindikasikan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam mekanisme distribusi semen yang diatur oleh PT KMM di Sumsel.
Dugaan awal mengarah pada manipulasi laporan: adanya disparitas signifikan antara laporan administrasi (pencatatan) dan realisasi distribusi semen yang sesungguhnya di lapangan. Karena semen adalah komoditas strategis, disparitas data ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Aksi tegas Kejati Sumsel ini mengirimkan sinyal jelas: komitmen memberantas korupsi di sektor bisnis dan distribusi tidak main-main. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan transparan. Jika terbukti, perkara ini bukan hanya mencoreng PT KMM, tetapi juga berpotensi mengungkap skema korupsi besar yang telah berlangsung selama empat tahun dalam rantai pasok bahan bangunan di wilayah Sumatera Selatan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.