Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

×

Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik, Pemeriksaan Juga Dilakukan terhadap Ketua Panitia Kerjasama dan Project Manager Pihak Ketiga.

Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin memberi keterangan kepada awak media usai pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Sumsel Pada Senin (21/4/2025) kemarin. Foto: Dok. Sriwijaya Post

Palembang, NUSALYKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang bernasib mangkrak. Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam rangka pengumpulan alat bukti dan pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat. Pada Senin (21/4/2025) kemarin, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah tokoh senior di kancah pemerintahan daerah, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel mulai pukul 10.00 WIB pagi di kantor Kejati Sumsel di Palembang. Mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan ini dimintai keterangan terkait kapasitas dan pengetahuannya mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang diduga terjadi penyimpangan korupsi di dalamnya.

Selain Alex Noerdin, pemeriksaan pada hari yang sama juga dilakukan terhadap dua orang penting lainnya yang dinilai terkait langsung dengan proyek Pasar Cinde tersebut. Kedua saksi tersebut adalah seorang individu dengan inisial EH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada periode tahun 2014-2015. Saksi lainnya adalah seorang individu berinisial DW, yang menjabat sebagai Project Manager (PM) dari PT. BR pada tahun 2018, yaitu pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumsel dalam proyek revitalisasi ini.

30 Pertanyaan untuk Setiap Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. “Ya benar, ada tiga orang yang kita periksa hari ini (kemarin, Senin 21/4/2025) terkait dengan dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang,” kata Vanny pada Senin (21/4/2025).

Vanny menyebutkan bahwa para penyidik Kejati Sumsel melontarkan sejumlah pertanyaan yang cukup mendalam kepada masing-masing saksi yang diperiksa. “Masing-masing ditanya sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel,” jelasnya. Jumlah pertanyaan yang sama untuk ketiga saksi menunjukkan bahwa penyidik berusaha menggali informasi yang komprehensif dari berbagai sudut pandang dan peran yang berbeda dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi, termasuk memanggil mantan pejabat tinggi seperti Gubernur, merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menentukan siapa saja yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde ini.

Kasus Bergulir Sejak 2023, Diaktifkan Kembali Tahun Ini

Perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ini sebenarnya sudah mulai bergulir di Kejati Sumsel sejak tahun 2023 silam. Namun, proses penyidikan sempat melambat dan baru kembali diaktifkan secara intensif pada tahun 2025 ini. Sebelum memanggil tiga saksi penting pada Senin kemarin, Kejati Sumsel juga diketahui telah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan proyek ini.

Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya antara lain mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo; mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Sumsel, Basyarudin; dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Edison. Pemanggilan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa penyidik menelusuri seluruh rantai kebijakan dan pelaksanaan proyek dari berbagai tingkatan.

Selain pemeriksaan saksi, dalam upaya pengumpulan alat bukti, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan lokasi lain yang terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde tersebut.

Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, menjangkau siapapun yang dinilai memiliki keterkaitan dan pengetahuan relevan dengan perkara yang sedang diusut. Proyek Pasar Cinde sendiri menjadi simbol dari proyek pembangunan daerah yang berpotensi merugikan rakyat jika tidak dikelola dengan bersih dan transparan. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi ini dapat segera terungkap dan dimintai pertanggungjawaban. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.