Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Hukum

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Rp 506 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit BRI

×

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Rp 506 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit BRI

Sebarkan artikel ini

Kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada dua perusahaan perkebunan mencapai Rp 1,3 triliun. Kejaksaan Tinggi Sumsel kini fokus mengejar pengembalian aset.

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Rp 506 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit BRI
Kejati Sumsel Selamatkan Aset Rp 506 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit BRI. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALYKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 506 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT. Sri Andal Lestari (PT.SAL) dan PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (PT.BSS). Perkara yang melibatkan perusahaan di bidang perkebunan ini memiliki kerugian negara yang fantastis.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adriansyah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia, menjelaskan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 506 miliar adalah langkah awal Kejati untuk mengembalikan kerugian negara.

“Ke depan, kami akan terus mengejar dan berpotensi ada pengembalian dan penyelamatan kerugian negara dari aset yang telah diblokir, dengan estimasi senilai Rp 400 miliar,” tegas Adriansyah, Kamis (7/8/2025).

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Adriansyah memaparkan, kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT.BSS dan PT.SAL mencapai Rp 1,3 triliun.

Dari penyitaan yang telah dilakukan oleh Kejati Sumsel, pihaknya mengklaim telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun, yang sebagian besar berasal dari aset yang dilelang.

Mengenai penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Konflik Proses Hukum dan Lelang Aset

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, objek perkebunan kelapa sawit milik PT.SAL seluas 8.145,68 hektare di Kabupaten Banyuasin telah melalui proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Aset tersebut dimenangkan oleh PT. SPP dengan nilai lelang Rp 530 miliar. Saat ini, PT. SPP sedang mengupayakan eksekusi aset tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Pangkalan Balai.

Baca juga  Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Kian Agresif, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Raimar Yousnaidi

Namun, terdapat potensi konflik dan minimnya koordinasi antara lembaga hukum. Humas PN Pangkalan Balai, Hairun, membenarkan adanya permohonan anmaning (peringatan untuk melaksanakan putusan) dari PT. SPP terkait aset PT. SAL yang diagunkan di Bank BRI. Agenda permohonan ini sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak PT. SAL.

Ironisnya, Hairun mengaku tidak mengetahui adanya sanggahan dari pihak PT.SAL terkait proses lelang, apalagi adanya pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Kejati Sumsel.

“Kami tidak tahu, dan belum mendengar adanya hal yang dimaksud. Kami hanya menjalankan permohonan anmaning yang diajukan,” ujar Hairun.

Pernyataan ini menyoroti adanya jurang informasi antara proses perdata di pengadilan dan proses pidana yang sedang ditangani Kejati, yang berpotensi menghambat pemulihan aset negara secara optimal. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.