Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Dua Perusahaan

×

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,183 triliun bersih, menjadikan kasus ini salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Dua Perusahaan
Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Total kerugian negara mencapai Rp1,183 triliun bersih akibat pemalsuan data dan kredit macet fiktif. (Dok. Fadly/Sumeks)

PALEMBANG, NUSALY – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Penetapan enam tersangka ini diumumkan setelah penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 saksi.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, dalam rilis pers, Senin (10/11/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan kuat para pihak yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, estimasi total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang sebesar Rp506,15 miliar, kerugian negara bersih ditaksir mencapai Rp1,183 triliun.

Angka fantastis ini menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.

Daftar Tersangka dan Penahanan

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. WS: Direktur PT BSS (sejak 2016) dan Direktur PT SAL (sejak 2011).
  2. MS: Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).
  3. DO: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (tahun 2013).
  4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank (periode 2010–2012).
  5. ML: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit (tahun 2013).
  6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (periode 2011–2019).

Dari keenam tersangka, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Tersangka WS tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Baca juga  Kejati Sumsel Geledah Kantor Gubernur, Sekretariat Daerah Jadi Sasaran Utama terkait Kasus Pasar Cinde

Modus Operandi Kredit Macet

Asisten Pidana Khusus, Dr. Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berawal sejak tahun 2011.

PT BSS, melalui WS, mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Pada tahun 2013, PT SAL menyusul dengan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar. Permohonan diajukan kepada Divisi Agribisnis bank di Jakarta Pusat.

Dalam proses pengajuan hingga pencairan, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius, meliputi:

  • Pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.
  • Agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.

Akibat tindakan ini, seluruh fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5, atau kredit macet.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan pengusutan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan penambahan tersangka lain.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.