PRABUMULIH, NUSALY — Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap II) dan barang bukti tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/11) sore.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan tuntas dan lengkap (P21) secara formil maupun materiil, menandakan perkara ini siap segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Safei.
Kerugian Negara Melonjak Drastis
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara mengalami lonjakan mengejutkan. Berdasarkan hasil audit terbaru dari auditor independen, nilai kerugian negara meningkat hampir dua kali lipat, yakni dari estimasi awal Rp6,1 miliar menjadi Rp11,875 miliar.
Safei menjelaskan, peningkatan signifikan tersebut ditemukan setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pertanggungjawaban dana hibah Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih.
“Setelah dilakukan audit komprehensif, ditemukan adanya tambahan penggunaan dana yang tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara total kini tercatat sebesar Rp11,875 miliar,” ungkapnya.
Audit menemukan beberapa komponen pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak didukung oleh bukti yang sah, serta item pengeluaran yang diduga fiktif dan tidak relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam penyalahgunaan dana hibah operasional dan logistik pemilihan ini. Mereka adalah Marta Dinata (MD) selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin (YA) selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul (SA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara,” tegas Safei. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Pelajaran bagi Penyelenggara Negara
Safei berharap, dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang dapat segera dilakukan untuk mencapai kepastian hukum. Ia menegaskan, Kejaksaan konsisten dan berkomitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang menyalahgunakan dana publik.
“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang berani menyalahgunakan uang rakyat. Setiap rupiah dari uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tutupnya, seraya berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
