Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Ketua Ormas Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Siap Melapor ke Propam Polda Sumsel

×

Ketua Ormas Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Siap Melapor ke Propam Polda Sumsel

Share this article
Ketua Ormas Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Siap Melapor ke Propam Polda Sumsel
Ketua Ormas Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Siap Melapor ke Propam Polda Sumsel

Palembang, Nusaly.com – Ketua Ormas Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S), Efsyah alias Acek dan Dedi, diduga mengalami kriminalisasi atas laporan penganiayaan. Desri Nago, SH, kuasa hukum Efsyah dan Dedi, bersama timnya menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Kamis (25/4/2024).

Desri Nago menjelaskan bahwa Efsyah dan Dedi dituduh melakukan penganiayaan terhadap sopir truk pengangkut tanah di Jalan Tanjung Aur, Palembang. Peristiwa ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap mobil-mobil truk yang melintas di jalan tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan kelas jalan dan membahayakan keselamatan warga.

sidomuncul

“Efsyah dan Dedi, selaku Ketua Ormas P3S, mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil,” jelas Desri Nago.

Pada tanggal 2 April 2024, sopir truk tersebut melaporkan Efsyah dan Dedi ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan. Desri Nago menuturkan bahwa proses hukum yang dilalui Efsyah dan Dedi terkesan tidak adil.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa adanya bukti yang kuat. Kami juga tidak diberikan akses untuk melihat hasil visum,” ujar Desri Nago.

Merasa dirugikan, Desri Nago dan timnya berencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan Efsyah dan Dedi dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Desri Nago dan timnya juga menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dilalui Efsyah dan Dedi. Mereka mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup, serta penahanan yang dilakukan tanpa surat penahanan yang sah.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur ini,” tegas Desri Nago.

Pesan untuk Penegak Hukum

Desri Nago berharap agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Ormas P3S, Efsyah dan Dedi, menjadi sorotan publik. Desri Nago dan timnya berencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan objektif dan tidak mudah termakan isu. (InSan)