Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar di Muara Enim: Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara, Kaur Keuangan 1,5 Tahun

×

Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar di Muara Enim: Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara, Kaur Keuangan 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar di Muara Enim: Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara, Kaur Keuangan 1,5 Tahun
Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar di Muara Enim: Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara, Kaur Keuangan 1,5 Tahun. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2023 di Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Petanang, Rasti Oktaviani, dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang pada Rabu (2/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Samsirin dengan pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Septian Anugrah Perkasa.

“Sementara itu, terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambungnya.

Kewajiban Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain tuntutan pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara. Untuk terdakwa Samsirin, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Dengan ketentuan, apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa Rasti Oktaviani, dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp15 juta. Ketentuan serupa berlaku, jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 9 bulan.

Baca juga  Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru, Indikasi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi mereka pada sidang pekan depan. Proses persidangan ini akan terus bergulir hingga putusan akhir dari majelis hakim. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.