Hukum

Korupsi Dana Desa Empat Lawang Libatkan Pejabat DPRD, 147 Desa Dipaksa Beli APAR Fiktif

×

Korupsi Dana Desa Empat Lawang Libatkan Pejabat DPRD, 147 Desa Dipaksa Beli APAR Fiktif

Sebarkan artikel ini

Dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap bagaimana tenaga ahli DPRD Empat Lawang menyisipkan program pengadaan APAR fiktif ke 147 APBDes secara otomatis, tanpa melalui Musyawarah Desa.

Pejabat DPRD Didakwa Paksa 147 Desa Beli APAR Fiktif, APBDes Empat Lawang Dirusak dari Atas
Terdakwa, Aprizal, seorang pejabat publik yang menjabat sebagai tenaga ahli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, didakwa merugikan negara melalui korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang melibatkan ratusan desa. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Praktik pembajakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkuak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas IA Palembang, Senin (29/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang mendakwa Aprizal, seorang pejabat publik di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Ia merugikan negara melalui korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang melibatkan ratusan desa.

Terdakwa Aprizal, tenaga ahli DPRD, hadir tenang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi. JPU mengungkap modus operandi yang lebih serius dari korupsi biasa: intervensi sistemik dari otoritas eksternal desa.

JPU menyebut Aprizal diduga kuat menyisipkan program pengadaan APAR secara otomatis ke dalam APBDes di 147 desa. Aprizal melakukan intervensi ini di Empat Lawang.

“Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Kedaulatan Warga di Empat Lawang Dibungkam

Penyisipan program otomatis ini lazim disebut by-pass otorisasi. Ini menjadi inti masalah hukum. Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum tertinggi kedaulatan warga. Forum ini wajib memverifikasi setiap program pembangunan dan anggaran desa. Tindakan Aprizal menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melangkahi prosedur demokrasi di tingkat desa.

Tujuan utamanya adalah mematikan suara warga demi kepentingan proyek.

Jaksa juga menuding adanya praktik pidana lanjutan. “Terdapat praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban yang fiktif dalam pelaksanaan program,” lanjut JPU. Terdakwa mengalihkan dana desa yang seharusnya untuk membeli APAR. Faktanya, mereka mengalihkan sebagian besar dana ke pengadaan selang pompa pemadam. Hal ini menguatkan dugaan bahwa proyek ini dirancang sejak awal untuk manipulasi keuangan.

Baca juga  Terungkap! Dana Desa Rp860 Juta di PALI Dikorupsi Pj Kades untuk Judi Online dan Utang Pribadi

Akibat penyimpangan ini, masyarakat tidak memanfaatkan dana desa tahun anggaran 2022-2023 di Empat Lawang sesuai peruntukan. Negara mengalami kerugian signifikan. Kerugian moral pun timbul berupa hilangnya otonomi desa.

Tantangan Sistem Pengawasan Dana Desa di Empat Lawang

Kasus ini menarik sorotan tajam. Aprizal melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Perhatian publik kini beralih ke sistem pengawasan di Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini memunculkan pertanyaan kritis: Bagaimana program yang dipaksakan ini bisa lolos? Program tanpa Musdes itu lolos verifikasi hingga mencakup 147 desa. Hal ini membuktikan keroposnya sistem check and balances APBDes. Sistem tersebut membiarkan intervensi “tangan gelap” dari atas.

Tim penasihat hukum terdakwa menolak dakwaan. Mereka langsung menyatakan penolakan usai pembacaan dakwaan. Mereka akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus korupsi ini menambah panjang daftar penyalahgunaan dana desa. Ini menegaskan perlunya audit forensik menyeluruh. Audit harus fokus pada proses otorisasi APBDes yang melibatkan pejabat di luar struktur pemerintahan desa. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.