Hukum

Korupsi Setoran Pajak, Tiga Mantan Pegawai Pajak Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Setoran Pajak, Tiga Mantan Pegawai Pajak Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
Korupsi Setoran Pajak, Tiga Mantan Pegawai Pajak Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Palembang, Nusaly.com – Sidang kasus korupsi setoran pajak di Pengadilan Negeri Palembang kembali digelar pada Senin sore. Ketiga terdakwa, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Faris Harjito, yang merupakan mantan pegawai pajak, dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa “Srikandi” Pidsus Kejati Sumsel

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kedua jaksa yang dikenal sebagai “Srikandi” Pidsus Kejati Sumsel ini mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ada tiga hal yang memberatkan tuntutan jaksa, yaitu:

  1. Para terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
  2. Sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak, seharusnya mereka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan malah melakukan korupsi.
  3. Tindakan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.

Pledoi Tertulis dan Dugaan Penggelapan Pajak Rp40 Miliar

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Selain itu, mereka juga akan membacakan pledoi pribadi pada sidang Jumat mendatang.

Kasus ini semakin menarik dengan terungkapnya dugaan penggelapan pajak senilai Rp40 miliar yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, Rangga Ferdi Ginanjar. Dugaan ini muncul setelah JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi, termasuk mantan Direktur PT Tjong Santosa Abadi, Mirwanto.

Mirwanto mengaku baru mengetahui adanya penggelapan pajak tersebut saat dipanggil oleh penyidik Dirjen Pajak. Ia juga menjelaskan bahwa PT Tjong Santosa Abadi telah dialihkan kepemilikannya kepada Rangga Ferdi Ginanjar pada tahun 2018.

Fakta-fakta Persidangan

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ketiga terdakwa melakukan bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut tidak disetorkan sesuai prosedur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Natalia Wulan Purnamasari, mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, menerima uang gratifikasi sebesar Rp787 juta. Rizky Fariz Harjito, mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur, mendapat jatah Rp10,3 juta. Sementara itu, Rangga Fredy Ginanjar, mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur, menerima uang sebesar Rp787 juta lebih.

Kasus korupsi setoran pajak ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Kita berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version