Palembang, NUSALY — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Pemeriksaan secara bergilir ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Informasi mengenai rangkaian penyidikan perkara dugaan suap terkait fee proyek “Pokir” (pokok-pokok pikiran) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika SH MH, melalui rilis yang diterima redaksi pada Rabu (16/4/2025).
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa penyidikan kali ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” demikian bunyi kutipan dari rilis resmi KPK.
Sembilan Nama Pejabat dan Pihak Swasta Dipanggil KPK
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis tersebut, terdapat sembilan nama yang dipanggil oleh tim penyidik KPK RI untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan. Sembilan nama tersebut terdiri dari tujuh orang pejabat yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, serta dua orang lainnya dari pihak swasta.
Adapun tujuh pejabat Pemkab OKU yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU dengan inisial DMI, Asisten Daerah I OKU dengan inisial IDS, Asisten Daerah II OKU dengan inisial HSH, Asisten Daerah III OKU dengan inisial RSF, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKU dengan inisial LMH, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU dengan inisial YFA.
Selain para pejabat tersebut, KPK juga memanggil tiga nama dari pihak swasta, yaitu MDS, RS, serta AMT, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Pemanggilan sejumlah saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Aliran Dana
Sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan pada Minggu (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga turut diterima oleh pihak-pihak lain, seperti seluruh anggota DPRD OKU.
“Serta akan mendalami adanya keterlibatan pihak lainnya seperti penjabat Bupati serta Bupati yang baru dilantik, karena kewenangan penandatangan pencairan anggaran ada pada pejabat tertinggi di sana,” urai Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rilis sebelumnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya fokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam lingkaran kekuasaan di Kabupaten OKU.
Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Proyek PUPR OKU
Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik suap dan pemotongan anggaran pada sembilan proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Beberapa proyek yang telah terungkap dan menjadi bagian dari investigasi ini meliputi proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU yang menelan anggaran sekitar Rp 8,3 miliar.
Selain itu, terdapat delapan proyek lainnya yang belum dirinci secara detail, namun diduga kuat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah Kabupaten OKU.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para pejabat terkait adalah dengan melakukan praktik pemotongan anggaran proyek dan menerima suap dari pihak swasta yang berminat untuk mendapatkan proyek di dinas tersebut.
Praktik korupsi semacam ini tentu saja sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten OKU.
Operasi Tangkap Tangan KPK Sebelumnya Menjerat Enam Tersangka
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai lokasi di Kabupaten OKU terkait dengan kasus ini. Hasil dari OTT tersebut, KPK berhasil menjerat enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat di Dinas PUPR OKU, anggota DPRD OKU, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan korupsi ini.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sebagai berikut:
- Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Selain menetapkan enam orang tersangka, dalam operasi tersebut KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga kuat merupakan uang suap yang terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Penyitaan uang tunai ini menjadi salah satu bukti kuat dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab OKU dan pihak swasta ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik dan proyek-proyek infrastruktur.
Masyarakat Kabupaten OKU tentu berharap agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas dari KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa yang akan datang, sehingga pembangunan di Kabupaten OKU dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.