Palembang, NUSALY — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menuntut terdakwa Chairil Ubaidi (53) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 9 April 2025, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Ciptoadi.
Chairil Ubaidi sendiri diketahui merupakan anggota jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sekayu dan Betung.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Terri Kristanti menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa Chairil Ubaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberantasan narkotika.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Chairil Ubaidi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Terri Kristanti di hadapan majelis hakim saat membacakan amar tuntutannya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Chairil Ubaidi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Terdakwa Ajukan Pembelaan pada Sidang Pekan Depan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Chairil Ubaidi melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan. Pembelaan ini akan berisi argumentasi dan fakta-fakta hukum yang diharapkan dapat meringankan hukuman yang dituntutkan oleh JPU.
“Saya akan mengajukan nota pembelaan yang mulia,” ujar terdakwa Chairil Ubaidi dengan tenang saat diberikan kesempatan oleh hakim ketua untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
“Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” kata hakim ketua Agung Ciptoadi sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang pada hari itu.
Penangkapan Terdakwa dengan Barang Bukti 8,5 Kg Sabu
Terungkap dalam persidangan sebelumnya, Chairil Ubaidi berhasil ditangkap oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Palembang-Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram. Terdapat sedikit perbedaan informasi mengenai berat sabu yang disebutkan dalam tuntutan (8 kg) dan saat penangkapan (8,5 kg), namun hal ini kemungkinan akan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam nota pembelaan terdakwa.
Kepala BNNP Sumsel saat itu, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, menjelaskan bahwa penangkapan Chairil Ubaidi merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“BNNP Sumsel berhasil meringkus satu orang kurir narkoba yang merupakan jaringan Sekayu-Betung. Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 8,5 kg,” ungkap Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 24 September 2024, beberapa waktu setelah penangkapan terjadi.
Kronologi Penangkapan di Jalan Palembang-Jambi
Lebih lanjut, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kronologi penangkapan Chairil Ubaidi. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap seorang pria yang dicurigai di Jalan Palembang-Jambi. Pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai Chairil Ubaidi, mengendarai sebuah mobil dengan nomor polisi A-1710-YF.
“Kami langsung bergerak dan membuntuti saudara CU di Jalan Palembang-Jambi. Akhirnya, tersangka yang mengendarai mobil bernopol A-1710-YF tersebut berhasil kita ringkus,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh Chairil Ubaidi, petugas BNNP Sumsel menemukan sebuah koper berwarna hitam. Setelah dibuka, koper tersebut berisi delapan kantong besar dan satu kantong kecil yang berisi kristal putih diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
“Chairil ditangkap saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu tersebut kepada seorang bandar narkoba di wilayah Betung. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa obat terlarang tersebut ia peroleh dari Kota Medan, Sumatera Utara,” terang Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Selain barang bukti narkotika dalam jumlah besar, petugas BNNP Sumsel juga berhasil menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Atas perbuatannya, Chairil Ubaidi tidak hanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang perantara jual beli narkotika, tetapi juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana yang serupa dengan Pasal 114 ayat (2).
Jaringan Narkoba Sekayu-Betung dalam Sorotan
Kasus penangkapan Chairil Ubaidi dengan barang bukti sabu seberat 8,5 kilogram ini kembali menyoroti keberadaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sekayu dan Betung. Kedua wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu jalur perlintasan dan distribusi narkotika di Provinsi Sumatra Selatan. BNNP Sumsel dan pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas jaringan-jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat ini melalui berbagai operasi penangkapan dan penyelidikan.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan oleh JPU terhadap Chairil Ubaidi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatra Selatan. Diharapkan, hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pidana narkotika lainnya, serta dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.