Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Kurir Narkotika 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Palembang

×

Kurir Narkotika 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Palembang

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Alfin Rifki terbukti menjadi perantara jual beli narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tegaskan tuntutan pidana mati sebagai peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkotika.

Kurir Narkotika 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Palembang
Kurir Narkotika 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Palembang. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Kurir narkotika Alfin Rifki alias Toeng menghadapi tuntutan hukuman terberat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Hera Ramadona, menuntut pidana mati terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/8/2025). Tuntutan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran 7 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah SH MH, JPU Hera Ramadona menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jejak Pelarian dan Jaringan Narkoba Bernilai Miliaran

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 8 Maret 2022. Terdakwa Alfin Rifki dihubungi oleh seorang berinisial Mirza (dituntut terpisah) untuk menjadi perantara pengantar narkotika. Aksi ini dilakukan dengan bantuan Renol Mirfazollah AZ (dituntut terpisah) yang bertugas mengambil barang dari tangan terdakwa.

Peran Alfin Rifki dalam jaringan ini sangat jelas: ia adalah kurir yang menghubungkan pemasok dengan pengedar. Setiap kali berhasil mengantarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta. Setelah sejumlah transaksi berhasil dilakukan, jaringan ini akhirnya terungkap oleh BNN Provinsi Sumsel.

Saat penangkapan dilakukan, terdakwa Alfin berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun. Ia baru berhasil diamankan oleh tim BNN pada 17 Januari 2025 di rumahnya di Palembang.

Jumlah Barang Bukti Fantastis

Tuntutan mati yang diajukan oleh JPU didasarkan pada besarnya barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini. Laporan Laboratoris Kriminalistik menunjukkan total barang bukti yang dikelola oleh terdakwa dan jaringannya mencapai:

  • 7,16 kg sabu-sabu
  • Lebih dari 47.000 butir ekstasi
Baca juga  Kejari OKI Gencarkan Program 'Jaksa Masuk Sekolah', Bekali Pelajar Pedamaran Timur Kesadaran Hukum

Jumlah fantastis ini menjadi faktor utama yang memberatkan terdakwa, menunjukkan skala kejahatan yang tidak main-main. Hukuman pidana mati yang dituntut jaksa menjadi sinyal kuat dari penegak hukum bahwa mereka tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan narkotika, terutama yang terlibat dalam peredaran skala besar.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.