PALEMBANG, NUSALY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ursula Dewi SH, menuntut terdakwa Arwin Afriansyah, seorang kurir narkotika jenis sabu, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (19/8/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat, Ursula Dewi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Arwin Afriansyah dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap Arwin Afriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang JPU dalam tuntutannya.
Berdasarkan dakwaan, terungkap bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial Yanti. Terdakwa tertangkap saat sedang memperbaiki motor di teras rumah kontrakannya di Muara Enim, setelah anggota kepolisian dari Polda Sumsel melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 2 paket sabu di saku celana terdakwa dan 1 bungkus besar di dalam karung beras di dalam rumah.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Arwin Afriansyah langsung mengajukan pembelaan lisan dan meminta keringanan hukuman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.