Hukum

Lahan DAS di Palembang Diduga Diserobot, Ahli Waris Lapor Polisi

Palembang, NUSALY.com – Ahli waris Hasan Basri, warga Lorong Mat Cik, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatra Selatan. Lahan yang diduga diserobot merupakan lahan DAS yang sudah dibebaskan pemerintah.

Dalam laporannya, ahli waris Hasan Basri, Arifin, mengaku bahwa lahan seluas 7 meter x 14 meter tersebut telah dikuasai oleh Lisna Dwi SKM.M.Kes, berdasarkan Surat Pernyataan Hak (SPH) Nomor 594/15) BK/VIII/2015. Namun, menurut Arifin, lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1980-an.

“Lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah, bahkan almarhum istri Bapak Hasan Basri telah menerima ganti rugi,” kata Arifin melalui kuasa hukumnya, Muhamad Fikri, SH.

Selain Lisna Dwi SKM.M.Kes, Arifin juga melaporkan suami Lisna, Hendra Afrianto, yang merupakan seorang oknum polisi. Hendra Afrianto dilaporkan atas dugaan pelanggaran menurunkan harkat dan martabat Polri, memblokade jalan umum, penyerobotan, pemblokiran, dan pengukuran tanah ahli waris Hasan Basri tanpa izin.

Fikri meminta kepada Gubernur Sumatra Selatan, Walikota Palembang, dan pejabat terkait untuk menertibkan orang-orang yang telah melakukan tindakan pelanggaran peraturan daerah.

“Bagaimana bisa Daerah Aliran Sungai bisa dibuat SPH dan mengangkangi peraturan yang sudah dibuat oleh negara ini,” kata Fikri.

Fikri juga meminta kepada Walikota Palembang untuk turun ke lapangan untuk memeriksa keabsahan SPH yang dimiliki oleh Lisna Dwi SKM.M.Kes.

“Karena sekarang jalan di blok atau ditutup di Daerah Aliran Sungai, bahkan rumah dan jalan keluar Almarhum Hasan Basri ditutup sehingga pihak keluarga Almarhum Hasan Basri tidak bisa keluar,” kata Fikri.

Fikri berharap, Walikota Palembang dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. (InSan)

Exit mobile version