Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Terkait Dugaan Pemerasan

×

Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Terkait Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Istri Tersangka Narkoba Mengaku Dimintai 'Uang Damai' Ratusan Juta Rupiah Agar Suami Dibebaskan dari Proses Hukum; Dugaan Pemerasan Terjadi Usai Suami Terjaring Razia di Tempat Karaoke Prabumulih pada April Lalu.

Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Terkait Dugaan Pemerasan
Istri CS berinisial RT saat menunjukkan laporan ke Propam Polda Sumsel. Foto: Dok. rmolsumsel.id

PRABUMULIH, NUSALY — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan kepolisian, kali ini melibatkan oknum anggota satuan reserse narkoba. Lima oknum anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan pemerasan atau permintaan ‘uang damai‘ dari keluarga tersangka kasus narkoba, seperti dilansir dari rmolsumsel.id.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah suami pelapor, berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia narkoba saat tengah berkaraoke.

Menurut laporan rmolsumsel.id, insiden razia tersebut terjadi di salah satu room karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada Rabu, 23 April 2025.

Saat razia oleh petugas gabungan, CS bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu berada di lokasi. Dari hasil tes urine, tujuh dari sepuluh orang di lokasi, termasuk CS, dinyatakan positif narkoba.

Dimintai Uang Ratusan Juta untuk Pembebasan

CS dan beberapa rekannya yang positif narkoba lantas dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Prabumulih untuk proses lebih lanjut. Keesokan harinya, istri CS yang berinisial RT (30) dipanggil untuk datang ke kantor polisi. Menurut keterangan RT kepada wartawan, saat itulah dugaan pemerasan terjadi.

RT mengaku diminta sejumlah uang agar suaminya dapat dilepaskan dari proses hukum.

“Saya diminta Rp150 juta agar suami saya bisa dilepas. Tapi karena tidak mampu, saya negosiasi dan akhirnya sepakat di angka Rp80 juta. Uang itu untuk membebaskan suami dan salah satu rekannya yang ikut terjaring,” ujar RT, seperti dikutip dari rmolsumsel.id, menceritakan awal mula permintaan uang tersebut.

Menurut pengakuan RT, ia harus menjual perhiasannya dan menggadaikan mobil milik keluarga untuk memenuhi permintaan oknum polisi tersebut.

Penyerahan uang dalam jumlah besar itu juga dikabarkan dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres Prabumulih, di bawah pengamanan yang ketat. RT mengaku tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau tas saat masuk dan badannya juga diperiksa sebelum menyerahkan uang.

Setelah Uang Diserahkan, Dibawa ke Panti Rehabilitasi dengan Biaya Tambahan

Setelah uang yang diminta diserahkan, CS dan satu rekannya, LKY (48), tidak dibebaskan begitu saja ke tengah masyarakat. Keduanya kemudian dijemput oleh pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal, sebuah yayasan yang disebutkan berbasis di Ogan Ilir, untuk menjalani program rehabilitasi narkoba.

Namun, masalah materi tidak berhenti di situ. Menurut RT, di panti rehabilitasi tersebut, ia kembali diminta untuk membayar biaya tambahan untuk rehabilitasi, masing-masing sebesar Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY.

RT juga mendapatkan informasi bahwa kelima wanita pemandu lagu yang turut terjaring razia dan dinyatakan positif narkoba juga diduga mengalami nasib serupa terkait permintaan uang untuk pembebasan mereka.

Kelimanya bahkan diduga dimintai uang total sebesar Rp20 juta untuk oknum polisi Prabumulih, serta Rp12,5 juta untuk pihak yayasan rehabilitasi.

Laporan Resmi ke Propam Polda Sumsel

Merasa sangat dirugikan dan menjadi korban pemerasan, RT akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Sumsel.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025. Dalam laporan resmi itu, RT secara spesifik melaporkan lima oknum polisi di Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

RT berharap laporannya ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Bidang Propam Polda Sumsel dan ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang terbukti bersalah.

“Kami sudah sangat dirugikan secara materiil. Saya harap laporan ini ditindaklanjuti dan ada sanksi tegas untuk oknum-oknum tersebut,” tegas RT, seperti dikutip dari rmolsumsel.id, menyampaikan harapannya agar kasus ini diusut tuntas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, ketika dikonfirmasi oleh rmolsumsel.id perihal laporan di Propam Polda Sumsel tersebut melalui sambungan telepon, dikabarkan belum memberikan tanggapan atau komentar terkait dugaan ini.

Laporan dugaan pemerasan oleh oknum Satres Narkoba Polres Prabumulih terhadap keluarga tersangka narkoba, yang disampaikan kepada Propam Polda Sumsel dan dilaporkan oleh rmolsumsel.id, menunjukkan pentingnya pengawasan internal serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana dan hak-hak warga negara.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari laporan ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (dhi)

Sumber: Dilansir dari rmolsumsel.id

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.