Palembang, NUSALY.com – Lina Mukherjee, selebgram yang membuat konten makan kriuk babi sambil mengucap lafaz Basmallah, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa konten tersebut telah menimbulkan perpecahan di masyarakat dan kebencian atas pelecehan agama. Lina Mukherjee dinilai telah membuat konten tersebut dengan sengaja dan mengunggahnya ke dua media sosial, YouTube dan TikTok.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan.
JPU menilai bahwa perbuatan Lina Mukherjee telah meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan di dunia Maya hingga ke dunia nyata. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Lina Mukherjee bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, Lina Mukherjee meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang. (InSan)