PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang diselimuti ketegangan moralitas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan Hartati, istri dari terdakwa Samsul, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam. Hartati hadir sebagai saksi tambahan untuk menelusuri penyelewengan Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp1.187.263.900.
Terdakwa Samsul tampak selalu menundukkan kepala nyaris sepanjang persidangan. Rasa malu Samsul kian mendalam karena di kursi pengunjung sidang, dua anaknya turut menyaksikan ayah mereka kembali berurusan dengan hukum.
Uang Misterius dan Kebohongan Biaya Sekolah
Dengan suara pelan namun jelas, Hartati mengaku tidak mengetahui pasti asal-usul uang yang sering dibawa pulang suaminya semasa menjabat kades. “Kalau ada uang banyak, saya tanya dari mana, dia cuma diam saja. Jadi saya tidak banyak tanya lagi,” ucap Hartati lirih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.
Dalam kesaksiannya, Hartati juga membantah keterangan yang sebelumnya beredar, yang menyebut biaya pendidikan dua anak mereka di pesantren mencapai Rp20 juta per bulan. Hartati meluruskan bahwa jumlah sebenarnya hanya sekitar Rp10 juta.
Jaksa Ulfa dari Kejari OKI, usai persidangan, mengonfirmasi hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa uang hasil korupsi Dana Desa tersebut memang digunakan Samsul untuk kepentingan pribadi, yaitu: modal menikahkan anak sekitar Rp100 juta, biaya sekolah anak-anak, dan melunasi utang pribadi. Hal ini sekaligus mengklarifikasi bahwa dana hasil korupsi lebih banyak digunakan untuk menutupi kewajiban dan gaya hidup.
Residivis di Balik Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini menjadi semakin suram karena Hartati mengungkap status suaminya. Sebelum terjerat kasus penyelewengan Dana Desa ini, Samsul diketahui sudah lebih dulu menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam perkara penipuan surat tanah.
“Baru jalan hampir satu tahun, belum selesai hukumannya, sekarang kena lagi kasus korupsi,” ungkap Hartati, membuat suasana sidang semakin sunyi.
Samsul, yang menjabat sebagai Kades Lirik dari 2015 hingga 2021, diringkus setelah audit Inspektorat menemukan kerugian negara. Modus yang digunakan cukup berani: Samsul mengelola langsung Dana Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK) dan tidak mengalokasikan anggaran sesuai APBDes yang ditetapkan.
Usai mendengarkan seluruh kesaksian istrinya, terdakwa Samsul tidak membantah, ia hanya menjawab singkat, “Benar semua, Yang Mulia,” yang menambah suasana haru di ruang sidang.
Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Kini, di tengah tatapan kecewa keluarganya, nasib Samsul menanti vonis majelis hakim. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
