Palembang, NUSALY — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Addinul Ikhsan, mengakui telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ali Irwan, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2018-2021. Pengakuan tersebut disampaikan Addinul saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (17/4/2025). Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH.
Dalam persidangan yang juga menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, sebagai terdakwa lainnya, Addinul Ikhsan awalnya memberikan keterangan yang berbelit-belit. Di hadapan majelis hakim, ia berdalih bahwa uang sebesar Rp300 juta yang diterimanya dari Ali Irwan merupakan hasil pinjaman dari adiknya tersebut.
“Saat itu, adik saya (Ali Irwan, terdakwa) meminjam sertifikat tanah milik saya sebagai jaminan untuk modal sebuah proyek. Namun, saya tidak mengetahui secara pasti proyek apa yang dimaksud,” ujar Addinul Ikhsan di hadapan majelis hakim.
Dalih Pinjaman Sertifikat dan Uang Masuk Rekening Perusahaan
Lebih lanjut, Addinul menjelaskan bahwa sertifikat tanah miliknya yang dipinjam oleh Ali Irwan tersebut kemudian dicairkan oleh pihak bank. Dana hasil pencairan tersebut, menurut keterangannya, masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa Ali Irwan, yaitu CV Musi Persada Lestari. Meskipun demikian, Addinul mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai nominal pinjaman yang sebenarnya maupun proyek apa yang sedang dikerjakan oleh adiknya tersebut.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan kemudian menunjukkan bahwa uang sebesar Rp300 juta justru masuk ke rekening pribadi Addinul Ikhsan. Uang tersebut kemudian dianggap sebagai pinjaman dari terdakwa Ali Irwan kepada dirinya. Keterangan yang tidak konsisten dan terkesan menyembunyikan fakta ini membuat majelis hakim menjadi geram.
Hakim Ingatkan Konsekuensi Hukum Jika Uang Hasil Korupsi Tidak Dikembalikan
Salah satu hakim anggota majelis, Choiri Ahmadi, secara tegas mengingatkan Addinul Ikhsan bahwa uang yang diterimanya tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Hakim Choiri Ahmadi menekankan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan kepada negara, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Addinul Ikhsan.
Mendengar peringatan keras dari majelis hakim, Addinul Ikhsan akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp300 juta tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pernyataan ini disambut baik oleh majelis hakim dan diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam proses penegakan hukum kasus korupsi ini.
Proyek Peningkatan Jalan Senilai Rp2 Miliar Diduga Dikorupsi
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin yang dilaksanakan pada tahun 2019. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa Juni Eddy, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, didakwa telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga dinilai tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang memadai terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pelaksana proyek, yaitu CV Musi Persada Lestari, yang merupakan milik terdakwa Ali Irwan.
Juni Eddy Diduga Arahkan Pemenang Lelang dan Palsukan Laporan Proyek
Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa terdakwa Juni Eddy diduga telah melakukan intervensi dengan mengarahkan pemenang lelang proyek peningkatan jalan tersebut. Selain itu, ia juga didakwa tidak melaporkan kemajuan fisik proyek secara benar dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tindakan-tindakan ini diduga dilakukan untuk memuluskan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kualitas Pekerjaan Jalan Jauh di Bawah Standar
Berdasarkan laporan dari ahli konstruksi yang dihadirkan dalam persidangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin. Pekerjaan yang dilakukan oleh CV Musi Persada Lestari dinilai tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Salah satu temuan yang paling signifikan adalah kekurangan volume pada pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B. Berdasarkan kontrak, ketebalan agregat yang seharusnya terpasang adalah 15 centimeter. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa ketebalan agregat yang terpasang hanya berkisar antara 3 centimeter hingga 6 centimeter. Kekurangan volume ini jauh di bawah standar yang ditetapkan dan melebihi batas toleransi maksimal sebesar 2 centimeter.
Selain masalah volume, ahli konstruksi juga menemukan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil analisa laboratorium terhadap ayakan dengan ukuran 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini tentu saja akan berdampak pada kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.
Negara Rugi Hampir Rp900 Juta Akibat Korupsi
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp894.078.082,05. Jumlah kerugian negara yang cukup besar ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara dan pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Para Terdakwa Didakwa Melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatan-perbuatan tersebut, terdakwa Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Ogan Ilir ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan, persidangan ini dapat mengungkap secara jelas fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.