Palembang, Nusaly.com – Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan batubara, Sarimuda dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat, 7 Juni 2024.
Proses Hukum yang Menjerat Sarimuda
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi SH MH ini menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini sesuai dengan dakwaan kedua dari penuntut umum.
Hakim Pitriadi menegaskan dalam amar putusannya bahwa perbuatan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, meskipun terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan, hal ini tidak cukup untuk mengurangi beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Putusan Pengadilan dan Pidana Tambahan
Dalam putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.”
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sarimuda, yaitu mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,7 miliar yang diambil dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Selain itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Dakwaan dan Tindak Pidana Korupsi
Dakwaan JPU KPK menyebutkan bahwa Sarimuda terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di BUMD. Masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya, apakah Sarimuda akan menerima putusan ini atau mengajukan banding. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga seperti KPK, terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasus seperti yang menimpa Sarimuda diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi di lingkungan BUMD dan instansi pemerintah lainnya.
Putusan terhadap Sarimuda menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Meskipun Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa ditolerir. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat dan pengusaha untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka demi keuntungan pribadi.
Dengan berbagai langkah strategis dan dukungan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan negara. Kepatuhan terhadap hukum dan etika harus menjadi landasan utama bagi setiap pejabat dan pengusaha dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.