Hukum

Mantan Dirjen Perkeretaapian Terseret Korupsi LRT Sumsel, Resmi Dipindahkan ke Palembang

×

Mantan Dirjen Perkeretaapian Terseret Korupsi LRT Sumsel, Resmi Dipindahkan ke Palembang

Sebarkan artikel ini

Kejati Sumsel pindahkan Prasetyo Budietjahjono ke Rutan Palembang. Tersangka LRT Sumsel ini sebelumnya divonis dalam kasus korupsi jalur kereta Besitang-Langsa.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Terseret Korupsi LRT Sumsel, Resmi Dipindahkan ke Palembang
Mantan Dirjen Perkeretaapian Terseret Korupsi LRT Sumsel, Resmi Dipindahkan ke Palembang. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Budietjahjono (PB), resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah, menegaskan bahwa pemindahan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, ini bertujuan untuk mempercepat penyidikan. “Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Adhryansah.

Prasetyo Budietjahjono sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi jalur kereta Besitang-Langsa.

Modus Persekongkolan dan Aliran Dana Ilegal

Dalam kasus LRT Sumsel, Prasetyo Budietjahjono yang menjabat Dirjen Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, diduga melakukan persekongkolan. Modusnya, ia meminta PT Waskita Karya menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek. Namun, pekerjaan perencanaan itu diduga tidak pernah dilaksanakan.

Meski demikian, Prasetyo diduga menerima aliran dana dari beberapa petinggi Waskita Karya, yang dananya bersumber dari proyek perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang senilai miliaran rupiah. Aliran dana tersebut diduga melibatkan petinggi Waskita Karya yang sudah lebih dulu divonis, di antaranya Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

Kasi Penyidikan Khaidirman enggan merinci besaran aliran dana yang diterima tersangka. “Nanti kita lihat pada fakta persidangan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Palembang. Kejati Sumsel menegaskan, dengan dipindahkannya Prasetyo ke Palembang, proses hukum akan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum. (InSan)